Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Klaten, mulai diposisikan sebagai simbol baru penguatan ekonomi kerakyatan. (Dok. Radar Solo)
JawaPos.com - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mencabut ketentuan denda Rp 100 juta bagi yang memilih mundur dalam Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026.
Meski demikian, pihak Panselnas mengimbau bagi peserta lulus yang sebelumnya terlanjur mengajukan pengunduran diri terkait ketentuan tersebut, bisa kembali menyampaikan konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM.
Keputusan itu disampaikan oleh Wakil Kepala II Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Tedi Bharata yang merupakan Ketua Tim Pelaksana Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Merah Putih pada Rabu (17/6).
"Bagi para peserta Lulus yang sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri terkait adanya ketentuan sebagaimana tertera pada Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13, dapat menyampaikan konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui portal resmi Panselnas https://phtc.panselnas.go.id/, terhitung mulai tanggal 17 s.d 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB," tulis pengumuman Panselnas yang ditandatangani Tedi Bharata.
Tedi Bharata menegaskan, Panselnas melakukan penyesuaian aturan dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan berkelanjutan agar proses seleksi tetap berjalan terbuka, akuntabel, dan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam program prioritas pemerintah.
"Kami menaruh harapan besar kepada seluruh peserta yang dinyatakan lulus untuk tetap mengedepankan komitmen, kesungguhan, dan dedikasi penuh dalam menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Sebelumnya, fenomena pengunduran diri peserta seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mencuat setelah akun X @makaryo0 mengunggah tangkapan layar proses konfirmasi pengunduran diri.
Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut banyak peserta memilih mundur setelah mengetahui sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi apabila lolos seleksi.
Di antaranya informasi mengenai penempatan kerja yang dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, kewajiban mengikuti pendidikan selama tiga bulan, ikatan dinas dua tahun, hingga sanksi denda Rp100 juta apabila mengundurkan diri sebelum masa penugasan berakhir.
Unggahan itu kemudian diperkuat dengan beredarnya dokumen surat pernyataan yang wajib ditandatangani calon manajer.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UEFA Nations League: The Green Army Curi Kemenangan Tandang
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022