Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Klaten, mulai diposisikan sebagai simbol baru penguatan ekonomi kerakyatan. (Dok. Radar Solo)
JawaPos.com - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mencabut ketentuan denda Rp 100 juta bagi yang memilih mundur dalam Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026.
Meski demikian, pihak Panselnas mengimbau bagi peserta lulus yang sebelumnya terlanjur mengajukan pengunduran diri terkait ketentuan tersebut, bisa kembali menyampaikan konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM.
Keputusan itu disampaikan oleh Wakil Kepala II Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Tedi Bharata yang merupakan Ketua Tim Pelaksana Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Merah Putih pada Rabu (17/6).
"Bagi para peserta Lulus yang sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri terkait adanya ketentuan sebagaimana tertera pada Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13, dapat menyampaikan konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui portal resmi Panselnas https://phtc.panselnas.go.id/, terhitung mulai tanggal 17 s.d 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB," tulis pengumuman Panselnas yang ditandatangani Tedi Bharata.
Tedi Bharata menegaskan, Panselnas melakukan penyesuaian aturan dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan berkelanjutan agar proses seleksi tetap berjalan terbuka, akuntabel, dan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam program prioritas pemerintah.
"Kami menaruh harapan besar kepada seluruh peserta yang dinyatakan lulus untuk tetap mengedepankan komitmen, kesungguhan, dan dedikasi penuh dalam menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Sebelumnya, fenomena pengunduran diri peserta seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mencuat setelah akun X @makaryo0 mengunggah tangkapan layar proses konfirmasi pengunduran diri.
Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut banyak peserta memilih mundur setelah mengetahui sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi apabila lolos seleksi.
Di antaranya informasi mengenai penempatan kerja yang dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, kewajiban mengikuti pendidikan selama tiga bulan, ikatan dinas dua tahun, hingga sanksi denda Rp100 juta apabila mengundurkan diri sebelum masa penugasan berakhir.
Unggahan itu kemudian diperkuat dengan beredarnya dokumen surat pernyataan yang wajib ditandatangani calon manajer.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
