Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Juni 2026 | 06.24 WIB

Dinilai Tak Ganggu Kontrak Bisnis, Pemerintah Klaim DSI Kelola Ekspor SDA Satu Pintu Secara Transparan

Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria/(TVP) - Image

Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria/(TVP)

JawaPos.com - Pemerintah mengeklaim pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Mereka menegaskan ini tidak akan mengganggu kontrak bisnis yang telah berjalan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, DSI bakal jadi perantara tunggal ekspor SDA mulai 1 Juni 2026. Ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional.

Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menyatakan penunjukan DSI sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah.

Tujuannya memastikan semua transaksi ekspor sumber daya alam dilakukan secara wajar. Masa transisi akan berlangsung enam bulan hingga 31 Desember 2026.

“Untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal. Ini juga diamanatkan di dalam PP.

Tugas kita adalah memastikan tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki,” ujar Dony dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

Menurut Dony, praktik under invoicing maupun transfer pricing berpotensi mengurangi nilai penerimaan negara dari kegiatan ekspor. Karena itu, pemerintah ingin memastikan semua transaksi dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam pelaksanaannya kami akan melakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat Indonesia juga nanti tentu dapat mengamati dan mencermati karena memang sudah menjadi komitmen Danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Dony menegaskan kehadiran DSI tidak akan mengubah ataupun mengganggu hubungan bisnis yang selama ini terjalin antara perusahaan eksportir dan para pembeli luar negeri. Semua kontrak penjualan yang sudah disepakati tetap berjalan normal.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore