Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 31 Mei 2026 | 19.00 WIB

Pinjaman Syariah Tanpa Agunan dari PNM: Syarat, Besaran Dana, dan Prosedur

Dalam menjalankan usahanya. pembiayaan dari  PNM tak hanya berfokus pada penyaluran dana, tetapi juga mendorong pengembangan usaha agar berjalan lebih optimal. (Istimewa). - Image

Dalam menjalankan usahanya. pembiayaan dari  PNM tak hanya berfokus pada penyaluran dana, tetapi juga mendorong pengembangan usaha agar berjalan lebih optimal. (Istimewa).

JawaPos.com - Bagi banyak pengusaha Muslim, mencari tambahan pinjaman modal usaha syariah tanpa jaminan yang amanah sering kali jadi tantangan.  

Karena itu, banyak orang mulai mencari pinjaman syariah tanpa agunan yang tidak hanya membantu dari sisi permodalan, tetapi juga tetap selaras dengan prinsip syariah dari lembaga resmi pemerintah, seperti PNM.

Menariknya, pembiayaan dari  PNM ini bukan hanya berfokus pada penyaluran dana, tetapi juga mendorong pengembangan usaha agar berjalan lebih optimal.

Namun, apakah PNM menyediakan pinjaman syariah tanpa agunan? Selain itu, berapa dana pinjaman yang diberikan dan prosedur pengajuannya? Untuk lebih jelasnya, mari simak pembahasannya sampai akhir pada artikel ini!

Apakah PNM Menyediakan Pinjaman Syariah Tanpa Agunan?
Ya, PNM menyediakan pinjaman syariah tanpa agunan dengan nama PNM Mekaar Syariah. Program ini ditujukan khusus bagi perempuan prasejahtera produktif yang ingin memperoleh pembiayaan usaha dengan prinsip yang sesuai dengan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

PNM Mekaar Syariah dapat dimanfaatkan baik oleh perempuan yang sudah memiliki usaha maupun yang baru berencana memulai usaha. Jadi, kalau kamu sedang merintis usaha kecil atau ingin menambah modal untuk usaha yang sudah berjalan, program ini bisa menjadi salah satu alternatif.

Sistem pembiayaannya dilakukan secara kelompok. Artinya, pengajuan dilakukan bersama anggota kelompok, bukan secara perorangan.

Bukan hanya soal pembiayaan, nasabah juga akan mendapatkan pendampingan usaha. Melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU), nasabah memperoleh pembinaan yang berkaitan dengan pengelolaan usaha, penguatan kapasitas diri, hingga wawasan kewirausahaan. 

Selain itu, adanya pertemuan kelompok juga membuka peluang untuk membangun jaringan usaha dengan sesama anggota.

Apa Jenis Akad yang Digunakan pada PNM Mekaar Syariah?
Dalam pembiayaan syariah, akad menjadi dasar penting karena mengatur hubungan antara lembaga pembiayaan dan nasabah. Dengan adanya akad yang jelas, proses pembiayaan berjalan lebih transparan, terarah, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore