
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung. (Putu Indah Savitri/Antara)
JawaPos.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru tetap beroperasi, meski PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) -pengembang PLTA Batang Toru- digugat pemerintah akibat bencana Sumatera. Pada awal 2026, KLH menggugat perdata PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru, dengan total gugatan Rp 4.843.232.560.026.
“Iya, tetap jalan. Tetap jalan,” ujar Yuliot di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5).
Yuliot menjelaskan, terdapat delapan tower PLTA Batang Toru yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera Utara pada akhir 2025. Pemerintah berkoordinasi untuk melakukan pemindahan terhadap delapan tower yang terdampak.
Untuk memindahkan tower tersebut, Yuliot menyampaikan, saat ini pemerintah sedang menindaklanjuti perizinan untuk PLTA Batang Toru, salah satunya pelepasan kawasan hutan yang terkait dengan rencana pemindahan tower tersebut.
"Itu karena (pemindahan tower) menggunakan kawasan hutan. Kami juga lagi upayakan percepatan dari Kementerian Kehutanan," kata Yuliot.
Setelah banjir dan longsor di Sumatera yang menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia pada akhir 2025, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.
Selain itu, pada Desember 2025 pihak KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara. Menurut data KLH per 15 Desember 2025, delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan, yakni PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Pada awal 2026, KLH menggugat perdata PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. Semuanya berada di Sumatera Utara. Total gugatan terhadap enam perusahaan tersebut itu sejumlah Rp 4.843.232.560.026.
Berdasarkan materi gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup, PT NSHE digugat Rp200,6 miliar. Gugatan itu bersifat strict liability atau pertanggungjawaban mutlak untuk pemulihan lingkungan.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
