
Pemerintah memastikan akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik selama 60 hari.
JawaPos.com – Pemerintah memastikan akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik selama 60 hari. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari lonjakan harga avtur yang berdampak langsung pada tiket pesawat.
Sebagai bentuk konkret, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto memastikan bahwa PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur.
"Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung," kata Haryo dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/4).
Haryo memastikan bahwa intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.
Untuk memastikan implementasi berjalan baik, kata dia, maskapai tetap diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan.
"Sementara itu, untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan normal. Kebijakan ini dirancang agar dukungan pemerintah lebih tepat sasaran kepada masyarakat luas," tukasnya.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyesuaikan fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler. Dari sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeler.
Melalui kombinasi kebijakan penerbitan PMK 24/2026 ini, Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
