Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 April 2026 | 22.09 WIB

Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Domestik selama 60 Hari

Pemerintah memastikan akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik selama 60 hari. - Image

Pemerintah memastikan akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik selama 60 hari.

JawaPos.com – Pemerintah memastikan akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik selama 60 hari. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari lonjakan harga avtur yang berdampak langsung pada tiket pesawat. 

Sebagai bentuk konkret, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto memastikan bahwa PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur.

"Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung," kata Haryo dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/4).

Haryo memastikan bahwa intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

Untuk memastikan implementasi berjalan baik, kata dia, maskapai tetap diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan.

"Sementara itu, untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan normal. Kebijakan ini dirancang agar dukungan pemerintah lebih tepat sasaran kepada masyarakat luas," tukasnya.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyesuaikan fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler. Dari sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeler.

Melalui kombinasi kebijakan penerbitan PMK 24/2026 ini, Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore