Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 April 2026 | 04.41 WIB

Pajak Kendaraan Berubah, IESR Sebut Target EV Nasional Bisa Terganggu

Ilustrasi pekerja melakukan pengecekan akhir motor listrik sebelum dipasarkan. (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi pekerja melakukan pengecekan akhir motor listrik sebelum dipasarkan. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Institute for Essential Services Reform (IESR) mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kembali Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur pajak kendaraan bermotor. Lembaga tersebut menilai kebijakan baru ini berpotensi menghambat percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Padahal, pemerintah menargetkan penggunaan 2 juta mobil listrik dan 13 juta sepeda motor listrik pada 2030, yang diperkirakan mampu menghemat devisa impor hingga Rp49 triliun serta menekan subsidi bahan bakar minyak sebesar Rp 18,3 triliun setiap tahun.

CEO IESR, Fabby Tumiwa, menegaskan bahwa perubahan skema pajak dari sebelumnya nol persen menjadi bergantung pada kebijakan masing-masing daerah dapat mengganggu pertumbuhan pasar kendaraan listrik.

“Insentif pajak nasional harus tetap dipertahankan, bahkan diperluas. Perubahan dari mandat pajak 0 persen menjadi tarif yang bergantung pada selera fiskal masing-masing gubernur akan merusak paritas harga yang sangat dibutuhkan untuk adopsi massal,” ujar Fabby dalam keterangannya, Kamis (23/4).

IESR juga menekankan bahwa kepastian regulasi menjadi faktor krusial dalam menjaga keberlanjutan investasi di sektor kendaraan listrik. Ketidakselarasan kebijakan dinilai berisiko menurunkan minat konsumen sekaligus memperlambat investasi, baik di industri manufaktur kendaraan listrik maupun pembangunan infrastruktur pengisian daya, terutama karena pasar masih berada dalam tahap awal perkembangan.

Selain itu, aturan dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 dinilai perlu disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang tersebut, kendaraan berbasis energi terbarukan telah diarahkan untuk tidak dikenakan pajak.

“Pasal 7 UU HKPD telah memberikan arah kebijakan yang sangat maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak. Kami memandang perlunya sinkronisasi agar Permendagri 11/2026 tetap mengacu pada mandat undang-undang tersebut, sehingga status ‘Bukan Objek Pajak’ bagi kendaraan listrik tetap terjaga,” kata Fabby.

IESR pun meminta pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, untuk menunda penerapan aturan terkait kendaraan listrik, menyelaraskan regulasi yang ada, serta menghadirkan kepastian insentif fiskal jangka panjang demi mendukung pencapaian target 2030.

“Kita tidak bisa mencapai dekarbonisasi industri dan penghentian impor BBM jika aturan main berubah setiap dua tahun. Jika regulasi ini tidak segera direvisi, maka akan sangat rentan terhadap uji materiil di Mahkamah Agung, yang hanya akan memperburuk kepercayaan konsumen dan investor,” tukas Fabby.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore