
Menaker Yassierli saat memberikan arahan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2026–2028 antara PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan Serikat Pekerja Kerukunan Keluarga Karyawan PT Pupuk Kaltim di Jakarta, Selasa (14/4)/(Istimewa).
JawaPos.com - Adopsi Artificial Intelligence (AI) di Indonesia masih tertinggal dari rata-rata global, menjadi alarm keras bagi kesiapan tenaga kerja nasional.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan arahan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2026–2028 antara PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan Serikat Pekerja Kerukunan Keluarga Karyawan PT Pupuk Kaltim di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Yassierli menegaskan, tanpa percepatan peningkatan kompetensi, pekerja berisiko kalah bersaing di tengah laju disrupsi teknologi yang kian cepat.
“Kuncinya bukan hanya pada teknologinya, tetapi bagaimana kita membekali SDM agar siap. Pekerja harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan terus berkembang menghadapi perubahan,” ujar Yassierli.
Menurut Yassierli, tantangan ketenagakerjaan saat ini tidak lagi hanya berkutat pada pemenuhan hak normatif, tetapi juga pada peningkatan kapasitas dan kompetensi pekerja agar tetap relevan di tengah disrupsi teknologi.
Dalam kerangka tersebut, ia menilai peran serikat pekerja perlu diperluas. Tidak hanya sebagai pihak yang hadir saat terjadi persoalan hubungan industrial, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam mempersiapkan pekerja menghadapi perkembangan teknologi, termasuk AI.
Yassierli berharap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang baru diteken tidak sekadar menciptakan stabilitas hubungan kerja, tetapi juga menjadi sarana untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia agar siap menghadapi tantangan ke depan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur Gusrizal menyampaikan bahwa PKB ke-VIII ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
“Kami berharap pengesahan ini memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam menjalankan hubungan kerja, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan untuk mendukung kelangsungan PKT serta meningkatkan kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
