Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 April 2026 | 04.08 WIB

Pemanfaatan AI di Indonesia Belum Optimal, Menaker Dorong Pekerja Siap Hadapi Perubahan Teknologi

Menaker Yassierli saat memberikan arahan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2026–2028 antara PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan Serikat Pekerja Kerukunan Keluarga Karyawan PT Pupuk Kaltim di Jakarta, Selasa (14/4)/(Istimewa). - Image

Menaker Yassierli saat memberikan arahan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2026–2028 antara PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan Serikat Pekerja Kerukunan Keluarga Karyawan PT Pupuk Kaltim di Jakarta, Selasa (14/4)/(Istimewa).

JawaPos.com - Adopsi Artificial Intelligence (AI) di Indonesia masih tertinggal dari rata-rata global, menjadi alarm keras bagi kesiapan tenaga kerja nasional. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan arahan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2026–2028 antara PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan Serikat Pekerja Kerukunan Keluarga Karyawan PT Pupuk Kaltim di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Yassierli menegaskan, tanpa percepatan peningkatan kompetensi, pekerja berisiko kalah bersaing di tengah laju disrupsi teknologi yang kian cepat.

“Kuncinya bukan hanya pada teknologinya, tetapi bagaimana kita membekali SDM agar siap. Pekerja harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan terus berkembang menghadapi perubahan,” ujar Yassierli.

Menurut Yassierli, tantangan ketenagakerjaan saat ini tidak lagi hanya berkutat pada pemenuhan hak normatif, tetapi juga pada peningkatan kapasitas dan kompetensi pekerja agar tetap relevan di tengah disrupsi teknologi.

Dalam kerangka tersebut, ia menilai peran serikat pekerja perlu diperluas. Tidak hanya sebagai pihak yang hadir saat terjadi persoalan hubungan industrial, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam mempersiapkan pekerja menghadapi perkembangan teknologi, termasuk AI.

Yassierli berharap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang baru diteken tidak sekadar menciptakan stabilitas hubungan kerja, tetapi juga menjadi sarana untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia agar siap menghadapi tantangan ke depan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur Gusrizal menyampaikan bahwa PKB ke-VIII ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

“Kami berharap pengesahan ini memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam menjalankan hubungan kerja, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan untuk mendukung kelangsungan PKT serta meningkatkan kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore