
Warga melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri. (Dok/JawaPos.com)
JawaPos.com -PT Indonesia Digital Identity (VIDA), sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSE) yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 584/2022, menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).
Melalui perannya tersebut, perusahaan hadir untuk memastikan Wajib Pajak dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi yang sah dan aman dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dukungan ini juga diperkuat melalui kampanye edukatif bertajuk "Lapor Coretax: Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK".
Langkah modernisasi perpajakan melalui Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuntut adanya jaminan keabsahan, integritas, dan keamanan tertinggi untuk setiap dokumen elektronik. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi VIDA, yang telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas resmi, menjadi solusi kunci untuk menjawab kebutuhan krusial ini.
"Kami membawa pesan 'Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK' yang menekankan kemudahan proses sekaligus menjamin legalitas dan keamanan data Wajib Pajak," ujar Niki Luhur, Founder dan Group CEO VIDA.
"Dengan NIK yang sudah terverifikasi, Wajib Pajak mendapatkan solusi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang sah dan diakui penuh secara hukum. Penunjukan VIDA sebagai PSrE menandakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTE) kami diakui oleh Kemenkeu Ri dan DJP sekaligus menjadi bukti kepercayaan pemerintah terhadap layanan identitas digital yang kami hadirkan. TTE mempunyai kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah sebagaimana tertulis dalam UU ITE, serta turut memperkuat kepatuhan dan keamanan data Wajib Pajak," ungkapnya.
Tiga fokus utama VIDA sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) untuk Wajib Pajak meliputi, pertama Integrasi Identitas untuk Proses Administrasi yang Tertata. Pemanfaatan NIK yang telah terverifikasi berfungsi untuk menyederhanakan alur kerja TTE dan berfokus pada akurasi identitas dalam setiap pelaporan.
Kedua, Jaminan Legalitas dan Kepatuhan Regulatori. Sebagai PSrE yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan (KMK 584/2022), VIDA menjamin TTE yang dihasilkan memiliki validitas dan kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah, memastikan dokumen pelaporan pajak sepenuhnya compliant dan diakui secara resmi.
Ketiga, Aksesibilitas dan Kontribusi pada Transformasi Digital. Dukungan ini menegaskan peran VIDA dalam memfasilitasi transformasi digital nasional, khususnya di ekosistem perpajakan, dengan memastikan solusi TTE yang terstandarisasi tersedia secara luas bagi seluruh Wajib Pajak.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
