
Wajib pajak membuka lapor pajak di web Coretax di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat jumlah wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax hingga 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB mencapai 10,22 juta orang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli merinci bahwa jumlah tersebut terdiri atas 9.332.720 merupakan wajib pajak orang pribadi dan sebanyak 805.607 merupakan wajib pajak badan.
"Data 30 Desember 2025 jam 12:52 WIB. Aktivasi Akun Coretax 10.22 Juta. Instansi Pemerintah sebanyak 88.208 dan PMSE sebanyak 221," ujar Rosmauli dalam laporan rutinnya kepada awak media, Selasa (30/12).
Adapun sebelumnya, per 29 Desember 2025, masyarakat yang sudah melakukan aktivasi akun coretax mencapai 9.871.709 wajib pajak.
Jumlah tersebut terdiri dari 801.117 wajib pajak badan, 88.072 wajib pajak instansi pemerintah, 221 PMSE dan 8.982.299 wajib pajak orang pribadi.
Dalam keterangannya, Rosmauli memastikan dalam masa pelaoran SPT mendatang, DJP Kemenkeu menargetkan sebanyak 15 juta wajib pajak sudah mengaktivasi Coretax.
"Kita targetnya 14 juta something lah, 15 juta kita menargetkan sampai nanti SPT, pada saat pelaporan SPT," tutur Rosamuli kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Senin (29/12) kemarin.
Guna menggenjot target itu, Rosmauli memastikan pihaknya telah melakukan sejumlah strategi aktivasi melalui berbagai kanal. Bahkan, pihaknya sudah melakukan optimalisasi peran pemberi kerja untuk mendorong pegawai dan karyawannya segera mengaktifkan akun Coretax.
Di sisi lain, DJP juga turut memperkuat dengan telah menerbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025. Dalam aturan itu, pihaknya mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara, termasuk PNS dan PPPK untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax.
Selain menyasar ASN, Rosmauli juga memastikan bahwa DJP telah memperluas sosialisasi ke berbagai asosiasi guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi wajib pajak dalam penggunaan sistem Coretax.
"Langkah tersebut, diharapkan dapat mempercepat proses aktivasi sekaligus memperkuat implementasi sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi secara nasional," tukasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

4 Keunggulan Introvert yang Kini Justru Diinginkan oleh Banyak Orang Pada Era Modern
4 Faktor yang Membentuk Kepribadian Introvert Menurut Penjelasan Psikologi
Panser Biru Tanggapi Sanksi PSIS dan Larangan 6 Kali Away Usai Kericuhan di Ciamis
Ganggu Lingkungan Pemkot Surabaya Segel Usaha Potong Ayam di Tengah Kampung Bratang Gede
5 Kiat Introvert Menjadi Pemimpin Tangguh Tanpa Harus Mengubah Sifat Alami
Kenaikan Target Bansos 2026: Kemensos Wajibkan Registrasi Ulang Wajah
Prediksi Skor Flamengo vs Estudiantes: Misi Tuan Rumah Amankan Tiket Final Copa Libertadores 2026
Prediksi Skor PSBS Biak vs Barito Putera: Laskar Antasari Berpeluang Menang Telak
Prediksi Skor Alaves vs Malaga: Tuan Rumah Berpeluang Menang Satu Gol
Profil Kalam Salan, Anggota Parlemen Malaysia yang Kritik Prabowo Pakai Bahasa Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022