
Wajib pajak membuka lapor pajak di web Coretax di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat jumlah wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax hingga 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB mencapai 10,22 juta orang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli merinci bahwa jumlah tersebut terdiri atas 9.332.720 merupakan wajib pajak orang pribadi dan sebanyak 805.607 merupakan wajib pajak badan.
"Data 30 Desember 2025 jam 12:52 WIB. Aktivasi Akun Coretax 10.22 Juta. Instansi Pemerintah sebanyak 88.208 dan PMSE sebanyak 221," ujar Rosmauli dalam laporan rutinnya kepada awak media, Selasa (30/12).
Adapun sebelumnya, per 29 Desember 2025, masyarakat yang sudah melakukan aktivasi akun coretax mencapai 9.871.709 wajib pajak.
Jumlah tersebut terdiri dari 801.117 wajib pajak badan, 88.072 wajib pajak instansi pemerintah, 221 PMSE dan 8.982.299 wajib pajak orang pribadi.
Dalam keterangannya, Rosmauli memastikan dalam masa pelaoran SPT mendatang, DJP Kemenkeu menargetkan sebanyak 15 juta wajib pajak sudah mengaktivasi Coretax.
"Kita targetnya 14 juta something lah, 15 juta kita menargetkan sampai nanti SPT, pada saat pelaporan SPT," tutur Rosamuli kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Senin (29/12) kemarin.
Guna menggenjot target itu, Rosmauli memastikan pihaknya telah melakukan sejumlah strategi aktivasi melalui berbagai kanal. Bahkan, pihaknya sudah melakukan optimalisasi peran pemberi kerja untuk mendorong pegawai dan karyawannya segera mengaktifkan akun Coretax.
Di sisi lain, DJP juga turut memperkuat dengan telah menerbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025. Dalam aturan itu, pihaknya mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara, termasuk PNS dan PPPK untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax.
Selain menyasar ASN, Rosmauli juga memastikan bahwa DJP telah memperluas sosialisasi ke berbagai asosiasi guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi wajib pajak dalam penggunaan sistem Coretax.
"Langkah tersebut, diharapkan dapat mempercepat proses aktivasi sekaligus memperkuat implementasi sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi secara nasional," tukasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
