
Wajib pajak membuka lapor pajak di web Coretax di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat jumlah wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax hingga 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB mencapai 10,22 juta orang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli merinci bahwa jumlah tersebut terdiri atas 9.332.720 merupakan wajib pajak orang pribadi dan sebanyak 805.607 merupakan wajib pajak badan.
"Data 30 Desember 2025 jam 12:52 WIB. Aktivasi Akun Coretax 10.22 Juta. Instansi Pemerintah sebanyak 88.208 dan PMSE sebanyak 221," ujar Rosmauli dalam laporan rutinnya kepada awak media, Selasa (30/12).
Adapun sebelumnya, per 29 Desember 2025, masyarakat yang sudah melakukan aktivasi akun coretax mencapai 9.871.709 wajib pajak.
Jumlah tersebut terdiri dari 801.117 wajib pajak badan, 88.072 wajib pajak instansi pemerintah, 221 PMSE dan 8.982.299 wajib pajak orang pribadi.
Dalam keterangannya, Rosmauli memastikan dalam masa pelaoran SPT mendatang, DJP Kemenkeu menargetkan sebanyak 15 juta wajib pajak sudah mengaktivasi Coretax.
"Kita targetnya 14 juta something lah, 15 juta kita menargetkan sampai nanti SPT, pada saat pelaporan SPT," tutur Rosamuli kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Senin (29/12) kemarin.
Guna menggenjot target itu, Rosmauli memastikan pihaknya telah melakukan sejumlah strategi aktivasi melalui berbagai kanal. Bahkan, pihaknya sudah melakukan optimalisasi peran pemberi kerja untuk mendorong pegawai dan karyawannya segera mengaktifkan akun Coretax.
Di sisi lain, DJP juga turut memperkuat dengan telah menerbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025. Dalam aturan itu, pihaknya mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara, termasuk PNS dan PPPK untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax.
Selain menyasar ASN, Rosmauli juga memastikan bahwa DJP telah memperluas sosialisasi ke berbagai asosiasi guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi wajib pajak dalam penggunaan sistem Coretax.
"Langkah tersebut, diharapkan dapat mempercepat proses aktivasi sekaligus memperkuat implementasi sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi secara nasional," tukasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
