Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 Maret 2026, 19.05 WIB

Pemerintah Pastikan Subsidi dan Kompensasi Energi Februari 2026 ke Pertamina-PLN Dibayar Bulan Ini

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com – Pemerintah memastikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi kepada badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Pertamina dan PT PLN (Persero), tetap dilakukan secara rutin setiap bulan. Untuk periode Februari 2026, pembayaran dijadwalkan dilakukan pada Maret ini sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa selama ini pembayaran subsidi energi memang dilakukan secara bulanan. Artinya, subsidi pada satu bulan akan dibayarkan pada bulan berikutnya.

“Jadi untuk pembayaran subsidi dan kompensasi energi, khususnya ke Pertamina, PLN, dan juga ada sebagian kecil ke AKR, sesuai dengan komitmen kita, subsidi itu dari dulu memang dibayar per bulan,” ujar Febrio dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, dikutip Kamis (12/3).

Menurut Febrio, dengan mekanisme tersebut berarti subsidi Januari dibayarkan pada Februari, sedangkan subsidi Februari akan dibayarkan pada Maret.

Ia menambahkan, kebijakan baru yang mulai diterapkan tahun ini adalah mekanisme serupa juga diberlakukan untuk pembayaran kompensasi energi. Dengan demikian, kompensasi Januari dibayarkan pada Februari, sementara kompensasi Februari dijadwalkan cair pada Maret.

“Yang baru tahun ini adalah kita juga melakukan hal yang sama untuk kompensasi energi. Kompensasi Januari kita bayarkan di Februari, dan kompensasi Februari dibayarkan di bulan Maret,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemerintah juga menerapkan ketentuan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), di mana pembayaran kompensasi energi dilakukan sebesar 70 persen dari nilai yang diajukan oleh badan usaha.

Febrio mengungkapkan bahwa kompensasi energi untuk Januari sebenarnya sudah dibayarkan pada Februari. Namun, khusus untuk Pertamina terjadi sedikit keterlambatan karena pengajuan proposal dari perusahaan tersebut masuk lebih lambat dari jadwal.

“Memang Pertamina kemarin agak sedikit terlambat karena proposalnya baru diserahkan. Tapi sudah kita bayarkan pada 2 Maret,” tuturnya.

Sementara itu, untuk kompensasi energi periode Februari, pemerintah menargetkan pembayaran tetap dilakukan pada bulan ini. Saat ini Kementerian Keuangan masih menunggu proses penilaian sebelum dana tersebut dicairkan.

“Kita masih menunggu penilaian ASRC dari badan usaha, nanti kita review. Biasanya di minggu ketiga atau minggu keempat akan kita bayarkan kompensasi tersebut,” pungkas Febrio.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore