
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com – Pemerintah memastikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi kepada badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Pertamina dan PT PLN (Persero), tetap dilakukan secara rutin setiap bulan. Untuk periode Februari 2026, pembayaran dijadwalkan dilakukan pada Maret ini sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa selama ini pembayaran subsidi energi memang dilakukan secara bulanan. Artinya, subsidi pada satu bulan akan dibayarkan pada bulan berikutnya.
“Jadi untuk pembayaran subsidi dan kompensasi energi, khususnya ke Pertamina, PLN, dan juga ada sebagian kecil ke AKR, sesuai dengan komitmen kita, subsidi itu dari dulu memang dibayar per bulan,” ujar Febrio dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, dikutip Kamis (12/3).
Menurut Febrio, dengan mekanisme tersebut berarti subsidi Januari dibayarkan pada Februari, sedangkan subsidi Februari akan dibayarkan pada Maret.
Ia menambahkan, kebijakan baru yang mulai diterapkan tahun ini adalah mekanisme serupa juga diberlakukan untuk pembayaran kompensasi energi. Dengan demikian, kompensasi Januari dibayarkan pada Februari, sementara kompensasi Februari dijadwalkan cair pada Maret.
Baca Juga:Bambang Pamungkas Bongkar Strategi Transfer Persija Jakarta! Segera Diumumkan Usai Bulan Ramadhan!
“Yang baru tahun ini adalah kita juga melakukan hal yang sama untuk kompensasi energi. Kompensasi Januari kita bayarkan di Februari, dan kompensasi Februari dibayarkan di bulan Maret,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemerintah juga menerapkan ketentuan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), di mana pembayaran kompensasi energi dilakukan sebesar 70 persen dari nilai yang diajukan oleh badan usaha.
Febrio mengungkapkan bahwa kompensasi energi untuk Januari sebenarnya sudah dibayarkan pada Februari. Namun, khusus untuk Pertamina terjadi sedikit keterlambatan karena pengajuan proposal dari perusahaan tersebut masuk lebih lambat dari jadwal.
“Memang Pertamina kemarin agak sedikit terlambat karena proposalnya baru diserahkan. Tapi sudah kita bayarkan pada 2 Maret,” tuturnya.
Sementara itu, untuk kompensasi energi periode Februari, pemerintah menargetkan pembayaran tetap dilakukan pada bulan ini. Saat ini Kementerian Keuangan masih menunggu proses penilaian sebelum dana tersebut dicairkan.
“Kita masih menunggu penilaian ASRC dari badan usaha, nanti kita review. Biasanya di minggu ketiga atau minggu keempat akan kita bayarkan kompensasi tersebut,” pungkas Febrio.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
