Penandatanganan kesepakatan dagang tarif resiprokal oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. (Dok. White House)
JawaPos.com - Pemerintah Indonesia telah mencapai kesepakatan tarif resiprokal dengan Amerika Serikat (AS) pada Kamis (29/2). Angkanya berubah dari 32 persen menjadi 19 persen. Meski ada penurunan, namun sejumlah pihak justru menyoroti detail kesepakatan sebanyak 45 halaman yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump.
Ekonom senior dari Center of Reform of Economic (CORE) Mohammad Faisal menyatakan bahwa kesepakatan yang disebut sebagai Great Deal itu justru tampak bakal memberatkan bagi Indonesia, khususnya untuk para pelaku industri dan konsumen dalam negeri. Dia bahkan menyatakan bahwa ada kegagalan tim negosiator Indonesia sebelum kesepakatan ditandatangani.
”Kami menilai bahwa kesempatan yang detail lengkapnya telah dipublikasikan oleh USTR menunjukkan lahirnya pola baru eksploitasi ekonomi oleh AS. Kami juga menilai bahwa tim negosiator gagal dalam menyuarakan kepentingan industri dan konsumen di dalam negeri,” kata dia pada Sabtu (21/2).
Alih-alih menguntungkan Indonesia karena ada ribuan produk unggulan yang tidak kena tarif resiprokal alias nol persen, CORE melihat bahwa detail kesepakatan sebanyak 45 halam itu justru menunjukkan adanya ketimpangan yang luar biasa besar antara beban kewajiban Indonesia dan kewajiban AS. Bahkan, komitmen komersial Indonesia naik.
Bila sebelumnya berada pada angka USD 22,7 miliar, kini bertambah menjadi USD 33 miliar. Kenaikan paling tinggi karena AS mewajibkan pembelian pesawat dengan nilai mencapai USD 13,5 miliar. Padahal sebelumnya angkanya USD 3,2 miliar. Menurut Faisal, kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak malah membuat Indonesia babak belur.
”Indonesia tidak hanya babak belur, tetapi juga kehilangan marwah dan independensi untuk mengelola perekonomian berdasarkan kepentingan nasional. AS tampak mengunci semua aspek kebijakan berdasarkan national interest mereka, mulai dari investasi, pertanian, mineral kritis,perdagangan digital, perdagangan barang dan jasa, dan industri jasa pemastian,” sesalnya.
Secara lebih terperinci, Faisal menyampaikan beberapa poin krusial. Pertama terkait dengan tarif 19 persen. Dia tidak menampik bahwa angka itu lebih kecil dari tari 32 persen yang berlaku sejak tahun lalu. Namun, angka itu tetap tinggi. Apalagi bila melihat sejumlah negara mendapat angka yang lebih kecil dan pembatalan kebijakan tarif oleh Mahkamah Agung (MA) di AS.
”Di sisi lain, Indonesia harus membayar komitmen komersial 33 miliar USD, berinvestasi di AS, serta menanggung pasal komitmen spesifik dalam Annex III yang mencakup reformasi regulasi menyeluruh dan pembukaan investasi tanpa batasan kepemilikan. Sementara AS hanya memberikan penurunan tarif yang sebelumnya tidak pernah ada dan baru diberlakukan secara unilateral melalui Executive Order 14257 pada April 2025,” jelasnya.
Kedua, pengaturan kebijakan non tarif seperti inspeksi dan sertifikasi yang menggerus peran negara dalam melindungi produsen serta konsumen dalam negeri. CORE menila, pengaturan ulang berbagai kebijakan non tarif untuk produk-produk pertanian, kosmetik, farmasi, teknologi digital, dan lain sebagainya membahayakan konsumen di dalam negeri.
”Selain akan semakin memperlancar arus produk-produk AS ke pasar Indonesia, penghapusan kebijakan non tarif juga berpotensi menggerus potensi peluang industri jasa pemastian dari perusahaan-perusahaan Indonesia, baik BUMN maupun swasta,” terang dia.
Apalagi dalam Annex III, Section 2, Article 2.9 disebutkan bahwa dalam rangka memfasilitasi ekspor produk AS, Indonesia harus menghapus kewajiban sertifikasi halal. Indonesia juga harus menghapus kewajiban label atau sertifikasi untuk produk-produk non halal AS. Itu tidak sejalan dengan nilai-nilai yang dipegang oleh konsumen muslim di Indonesia yang jumlahnya sangat besar.
”Sebuah ironi bagi negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia,” imbuhnya.
Ketiga, AS terlihat mengedepankan kepentingan nasionalnya sendiri dengan menghapus dan menekan kepentingan negara lain. Itu tampak pada berbagai kewajiban Indonesia di dalam detail kesepakatan. Kewajiban Indonesia jauh lebih banyak ketimbang keuntungan yang didapatkan. Indonesia bahkan terancam kembali menerima tarif resiprokal 32 persen.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
