
Danantara punya pekerjaan rumah berat jika kementerian BUMN jadi dibubarkan. Salah satunya masalah utang BUMN. (Istimewa)
JawaPos.com - Transformasi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui pembentukan Danantara dinilai membawa konsekuensi besar terhadap posisi hukum dan akuntabilitas publik BUMN. Di tengah menguatnya orientasi korporatisasi, karakter publik BUMN disebut tidak boleh tergerus.
Akademisi hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas melihat, pasca pembentukan Danantara, arah pengelolaan BUMN memang semakin menekankan logika korporasi. Namun perubahan itu, kata dia, tidak serta-merta menghapus kewajiban BUMN sebagai alat negara untuk melayani kepentingan publik.
"Pasca Danantara, semangat pengelolaan BUMN memang semakin korporatif. Namun secara konstitusional, karakter publik BUMN tetap tidak dapat dikesampingkan," katanya saat memaparkan hasil riset doktoralnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Senin (9/2).
"Di sinilah problem akuntabilitas muncul, terutama ketika keputusan pejabat BUMN berdampak langsung pada hak-hak warga negara dalam konteks pelayanan publik," lanjut Fathudin.
Ia menjelaskan, BUMN Persero berada dalam ruang yang unik yang mempertemukan dua kepentingan besar sekaligus. Di satu sisi dituntut efisien dan menguntungkan, tetapi di sisi lain tetap mengemban mandat pelayanan umum.
"BUMN Persero tidak dapat dipahami semata-mata sebagai entitas dengan logika privat, tetapi juga memuat karakter publik yang melekat dan tidak dapat ditanggalkan," ujar Direktur Kajian dan Riset Poskolegnas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Ketegangan dua logika tersebut, lanjut Fathudin, semakin menguat setelah restrukturisasi besar BUMN dan pembentukan Danantara yang mendorong korporatisasi lebih jauh. Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusan, termasuk Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013, telah menegaskan bahwa BUMN tidak bisa sepenuhnya diperlakukan sebagai entitas privat murni meskipun berbentuk perseroan terbatas.
Masalah krusialnya bukan pada status badan hukum BUMN, tetapi pada fungsi dan sumber kewenangan yang dijalankan. "Ketika pejabat BUMN menjalankan kewenangan publik, misalnya dalam konteks pelayanan publik atau penugasan PSO, maka keputusan tersebut secara normatif relevan untuk diuji di PTUN," kata Fathudin.
Menurut dia, kondisi pasca Danantara justru menuntut penguatan mekanisme akuntabilitas yang lebih jelas agar transformasi BUMN tidak menimbulkan kekosongan pengawasan hukum. Ia merekomendasikan agar kewenangan PTUN dipertegas sebagai instrumen kontrol yudisial terhadap kebijakan BUMN.
"Transformasi BUMN tidak boleh mengorbankan prinsip negara hukum. Justru di tengah korporatisasi yang semakin kuat, mekanisme akuntabilitas publik harus diperkuat," ujarnya.
Pandangan tersebut disampaikan Fathudin bertepatan dengan keberhasilannya meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia melalui disertasi berjudul 'Fungsi Publik BUMN Persero sebagai Rasionalitas Objek Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara Tahun 2010–2025'.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022