
Logo Lembaga Penjamin Simpanan. (LPS)
JawaPos.com — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan sebesar 3,50 persen. Kebijakan ini diambil di tengah tren suku bunga pasar yang relatif menurun, namun dengan kondisi likuiditas dan permodalan perbankan nasional yang tetap kuat.
Keputusan tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin, 19 Januari 2026. Tak hanya menahan TBP di bank umum, pihaknya pun turut menahan TBP simpanan Rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen.
Selanjutnya, TBP simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,00 persen yang secara ketentuan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Pgs. Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa penetapan TBP dilakukan secara kredibel dan komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
“Mulai dari tingkat suku bunga pasar untuk simpanan yang trennya relatif menurun, jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional,” ujar Ferdinan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1).
Ia berharap, perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan dana dari masyarakat agar tetap sesuai ketentuan penjaminan LPS.
Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa intermediasi perbankan masih terjaga dengan dukungan permodalan dan likuiditas yang kuat serta risiko kredit yang terkendali.
"LPS juga mencatat, program penjaminan simpanan dengan nilai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank telah mencakup 99,94 persen rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR, jauh di atas mandat Undang-Undang yang sebesar 90 persen," jelasnya.
Selanjutnya, Ferdinan juga menegaskan pentingnya peran bank dalam menyampaikan informasi TBP kepada nasabah secara transparan dan terbuka.
Ia mengimbau agar bank menempatkan informasi TBP di lokasi yang mudah diakses nasabah, maupun melalui berbagai media informasi dan kanal komunikasi bank.
“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta menjaga kepercayaan deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu menginformasikan TBP LPS kepada nasabahnya. TBP merupakan bagian dari 3 syarat penjaminan LPS (3T),” tukasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
