Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Juni 2020 | 04.33 WIB

Penjelasan Aice Agar Tidak Ada PHK Karyawan Lagi

Ilustrasi salah satu produk AICE - Image

Ilustrasi salah satu produk AICE

JawaPos.com - PT Alpen Food Industry (AFI) yang tergabung dalam Aice Group sebelumnya telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada ratusan pegawainya. Hal tersebut di karenakan ketidakpatuhan karyawan terhadap peraturan perusahaan.

Head of Human Resources Aice Group Antonius Hermawan Susilo pun mengatakan, agar hal tersebut tidak terjadi lagi adalah dengan menguatkan kembali filosofi perusahaan, yakni karyawan merupakan aset utama perseroan.

"Kami sudah memiliki filosofi perusahaan bahwa karyawan adalah aset utama perusahaan. Meskipun demikian memang PT Alpen Food Industry ini di tahun 2015 diakuisisi oleh Aice Group Holding sehingga apa yang menjadi budaya perusahaan ini, mungkin belum sepenuhnya (diterapkan) sehingga kondisi ini terjadi," kata dia melalui webinar, Jumat (26/6).

Pihaknya pun akan memastikan krisis hubungan industrial dengan pegawai tidak terjadi lagi. Hal yang akan dilakukan adalah dengan membuat beberapa program kegiatan bersama para karyawan untuk meningkatkan ikatan antara pegawai dan perusahaan.

"Kita akan selenggarakan yang pada dasarnya adalah untuk memastikan bahwa karyawan bisa engage dengan perusahaan," tambahnya.

Adapun, pusahaan memiliki tiga serikat pekerja, di mana salah satunya berselisih dan dua lagi tetap berjalan dengan harmonis. Ia pun sangat menyayangkan tindakan mogok kerja yang menyebabkan PHK tersebut.

"Selain SBPBI, kami juga memiliki dua serikat yang lain yang sampai hari ini kami sangat harmonis, begitu harmonis sehingga tidak ada kasus yang berkaitan dengan dua serikat yang berbeda, yaitu Serikat FSPMI dan juga FPBI ya, dua serikat ini sangat harmonis dengan kami," tutur dia.

"Sangat disayangkan saat ini kami memang sedang berselisih dengan SBPBI sehingga berakibat pada terjadinya aksi mogok kerja dua kali dalam beberapa periode terkahir ini dan menyebabkan teman-teman yang tergabung dalam Serikat itu kita kualifikasikan mengundurkan diri, karena melakukan aksi mogok kerja lebih dari tujuh hari," sambungnya.

Hingga saat ini, perusahaan telah mengklasifikasikan karyawan yang mengundurkan diri dengan jumlah 469 orang. "Sudah berapa banyak yang di PHK, yang sudah di kualifikasikan mengundurkan diri adalah 469 karyawan dan saat ini sedang diproses," tutup dia.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore