
Minyak goreng curah. Antara
JawaPos.com - Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat
(MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah. Beleid baru ini mulai berlaku pada 23 Mei 2022.
Melalui Permendag ini, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi
masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau. Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, Permendag ini akan mengatur penerapan
sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang
mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO).
Permendag ini akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg. Sementara penjualannya dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh pemerintah dan kalangan dunia usaha.
"Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari
produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan
(NIK). Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin," jelas Mendag Lutfi dalam keterangan resmi, Rabu (25/5).
Dalam Permendag ini, seluruh produsen Crude Palm Oil (CPO) dan/atau eksportir CPO, refined,
bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) diwajibkan berpartisipasi dalam program MGCR. Sedangkan, produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut.
Produsen CPO tersebut dapat mendaftar Program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dalam pendaftaran, produsen tersebut harus melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng.
Produsen minyak goreng juga diwajibkan mengikuti program MGCR dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMIRAH. Produsen minyak goreng harus melampirkan estimasi produksi minyak goreng, perjanjian kerja sama dengan produsen CPO, rencana bulanan pasokan minyak goreng kepada pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), dan perjanjian kerja sama dengan PUJLE.
Permendag ini mengatur kewajiban bagi PUJLE untuk menyalurkan realisasi penerimaan DMO
minyak goreng curah kepada pengecer sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. PUJLE yang berpartisipasi dalam Program MGCR harus memiliki aplikasi digital yang terintegrasi dengan SINSW. Aplikasi digital tersebut dapat menyediakan fitur yang memuat data produsen minyak goreng, data PUJLE, data pengecer, data konsumen dengan merekam NIK, data transaksi, serta data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok.
"Permendag ini juga mewajibkan pengecer untuk menyalurkan realisasi DMO kepada konsumen
sesuai HET yang telah ditetapkan," katanya.
Penyaluran tersebut dilakukan dengan merekam data dalam aplikasi digital yang dimiliki PUJLE. Selain itu, pengecer wajib mematuhi pembatasan penjualan minyak goreng curah serta menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGCR dan informasi HET.
Untuk pengawasan, Kementerian Perdagangan akan membentuk tim monitoring dan evaluasi yang
melibatkan pemangku kepentingan terkait. Tim tersebut terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP), Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan
Polri), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).
"Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Permendag Nomor 33 Tahun 2022 ini juga telah disosialisasikan oleh Mendag Lutfi kepada para
pelaku usaha pada Senin (23/5) secara hibrida. Pada sosialisasi tersebut, hadir Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
