
Minyak goreng curah. Antara
JawaPos.com - Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat
(MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah. Beleid baru ini mulai berlaku pada 23 Mei 2022.
Melalui Permendag ini, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi
masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau. Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, Permendag ini akan mengatur penerapan
sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang
mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO).
Permendag ini akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg. Sementara penjualannya dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh pemerintah dan kalangan dunia usaha.
"Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari
produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan
(NIK). Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin," jelas Mendag Lutfi dalam keterangan resmi, Rabu (25/5).
Dalam Permendag ini, seluruh produsen Crude Palm Oil (CPO) dan/atau eksportir CPO, refined,
bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) diwajibkan berpartisipasi dalam program MGCR. Sedangkan, produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut.
Produsen CPO tersebut dapat mendaftar Program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dalam pendaftaran, produsen tersebut harus melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng.
Produsen minyak goreng juga diwajibkan mengikuti program MGCR dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMIRAH. Produsen minyak goreng harus melampirkan estimasi produksi minyak goreng, perjanjian kerja sama dengan produsen CPO, rencana bulanan pasokan minyak goreng kepada pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), dan perjanjian kerja sama dengan PUJLE.
Permendag ini mengatur kewajiban bagi PUJLE untuk menyalurkan realisasi penerimaan DMO
minyak goreng curah kepada pengecer sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. PUJLE yang berpartisipasi dalam Program MGCR harus memiliki aplikasi digital yang terintegrasi dengan SINSW. Aplikasi digital tersebut dapat menyediakan fitur yang memuat data produsen minyak goreng, data PUJLE, data pengecer, data konsumen dengan merekam NIK, data transaksi, serta data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok.
"Permendag ini juga mewajibkan pengecer untuk menyalurkan realisasi DMO kepada konsumen
sesuai HET yang telah ditetapkan," katanya.
Penyaluran tersebut dilakukan dengan merekam data dalam aplikasi digital yang dimiliki PUJLE. Selain itu, pengecer wajib mematuhi pembatasan penjualan minyak goreng curah serta menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGCR dan informasi HET.
Untuk pengawasan, Kementerian Perdagangan akan membentuk tim monitoring dan evaluasi yang
melibatkan pemangku kepentingan terkait. Tim tersebut terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP), Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan
Polri), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).
"Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Permendag Nomor 33 Tahun 2022 ini juga telah disosialisasikan oleh Mendag Lutfi kepada para
pelaku usaha pada Senin (23/5) secara hibrida. Pada sosialisasi tersebut, hadir Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
