
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com – Pemerintah memastikan saat ini tengah melakukan inventarisasi terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana di wilayah Sumatera. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penanganan dan pemulihan ekonomi pascabencana.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, proses pendataan masih berlangsung hingga Maret 2026. Pemerintah saat ini fokus pada pemetaan awal sebelum menentukan bentuk bantuan yang akan diberikan.
"Jadi, terkait UMKM-UMKM yang terkena dampak bencana, ini sampai bulan Maret sedang kita inventarisasi. Memang fase pertama itu adalah pemetaan dan inventarisasi," ujar Maman dalam konferensi pers di Pondok Indah Mal 1, Jakarta Selatan, Jumat (26/12).
Ia menjelaskan, saat ini, pemerintah tengah mengklasifikasikan UMKM berdasarkan tingkat dampak yang dialami akibat bencana. Proses ini penting agar kebijakan yang diambil bisa tepat sasaran.
"Jadi, kita akan memetakan terus, mana UMKM yang terkena dampak bencana, mana yang memang tidak, mana yang segala macem ini lagi kita petakan," jelasnya.
Lebih lanjut, Maman menyebut salah satu solusi yang tengah disiapkan pemerintah adalah pemberian relaksasi kepada pelaku UMKM, khususnya yang memiliki kewajiban pinjaman di perbankan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pemerintah membuka peluang penghapusan utang.
"Tetapi, salah satunya, solusi yang ingin kita berikan adalah memberikan relaksasi kepada mereka-mereka, usaha-usaha mikro, kecil, menengah, yang memang punya pinjaman hutang di bank. Dan bahkan ada juga yang penghapusan hutang," lanjutnya.
Meski demikian, kebijakan tersebut belum bisa langsung diterapkan karena masih menunggu hasil pemetaan secara menyeluruh.
"Cuma kan semua dipetakan dulu. Mana yang memang diputihkan, mana yang dihapuskan hutangnya, mana yang diberikan relaksasi, dan lain sebagainya," pungkas Maman.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus berupa restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Kebijakan tersebut sebagaimana telah ditetapkan dalam dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, pada Rabu (10/12) kemarin. Juga, setelah dilakukan pengumpulan data serta asesmen yang menunjukkan bencana berdampak signifikan pada perekonomian daerah dan kemampuan bayar debitur.
"Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar di Jakarta, Kamis (11/12).
Dia membeberkan bahwa perlakuan khusus tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Melalui kebijakan ini, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp 10 miliar. Selain itu, OJK menetapkan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.
"Adapun restrukturisasi dapat dilakukan pada kredit yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana," jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022