
Gubernur Banten Andra Soni menetapkan UMP 2026 naik 6,74 persen setelah audiensi dengan serikat buruh. (Humas Pemprov Banten)
JawaPos.com - Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen menjadi Rp 3.100.881,40. Penetapan tersebut diumumkan usai audiensi dengan puluhan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12).
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan UMP. Selain itu, Pemprov Banten juga menerbitkan Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
"Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha dan untuk kesejahteraan buruh," kata Andra Soni, Rabu (24/12). Dia menjelaskan, besaran kenaikan upah tersebut merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang dikompilasi dari usulan pemerintah kabupaten dan kota.
Andra menegaskan, pihaknya menjaga independensi Dewan Pengupahan dan tidak melakukan intervensi selama proses pembahasan. "Sampai pada akhirnya ketika semua berkas lengkap, saya harus menandatangani Kepgub itu," tuturnya.
Andra juga menegaskan tidak mengubah substansi rekomendasi yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Penyesuaian yang dilakukan Pemprov Banten hanya bersifat administratif, seperti perbaikan tanda baca, tanpa mengurangi substansi rekomendasi.
Selain soal upah, Andra menekankan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja melalui penyiapan sumber daya manusia unggul. Salah satunya lewat program Sekolah Swasta Gratis.
"Alhamdulillah, sampai sekarang sudah ada sekitar 65.000 anak-anak yang merasakan program itu," tuturnya.
Dia berharap peningkatan kesejahteraan buruh dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. "Kita berharap pertumbuhan ekonomi bisa mencapai delapan persen, termasuk pendapatan buruh, tanpa mengabaikan kondisi dunia usaha," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi menyampaikan, UMP Banten 2026 sebesar Rp 3.100.881,40 meningkat dari UMP 2025 yang tercatat Rp 2.905.119,90. Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.
Berikut daftar UMK seProvinsi Banten tahun 2026:
Kota Cilegon sebesar Rp 5.469.922,59 (naik 6,67 persen)
Kota Tangerang sebesar Rp 5.399.405,69 (naik 6,50 persen)
Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 5.247.870,00 (naik 5,50 persen)
Kabupaten Tangerang sebesar Rp 5.210.377,00 (naik 6,31 persen)
Kabupaten Serang sebesar Rp 5.178.521,19 (naik 6,61 persen)

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
