
Ratusan Guru Ngaji Semarang Terima BSU, Gunakan untuk Keperluan Santri Guru ngaji dari TPQ, Madin, dan Pesantren datang silih berganti untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), Aula Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025
JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengecekan status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya dapat dilakukan melalui situs resmi. Imbauan ini kembali disampaikan menyusul maraknya tautan palsu yang mengatasnamakan BSU. Di sisi lain beredar juga informasi pencairan BSU Desember 2025 ini.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengungkapkan adanya temuan tautan mencurigakan seperti layanan-bsu2.kem-naker.com yang diduga digunakan untuk phishing dan mencuri data pribadi masyarakat.
“Informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id. Selain itu, dipastikan palsu atau penipuan,” ujarnya di Jakarta, Senin (14/7) lalu.
Sunardi menegaskan bahwa situs palsu tersebut dibuat pihak tidak bertanggung jawab untuk menipu masyarakat. Ia meminta warga yang terlanjur memasukkan data ke situs mencurigakan segera melapor ke polisi karena tindakan tersebut masuk ranah pidana.
Masyarakat juga diminta memeriksa setiap informasi, terutama setelah beredarnya kabar tak jelas yang menyebut bahwa ada pencairan BSU lanjutan pada November dan Desember 2025. Padahal, pemerintah belum memberikan pernyataan apapun terkait hal itu.
Penyaluran BSU 2025: Hanya Juni–Juli
Pada tahun ini, pemerintah menyalurkan BSU sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan sehingga totalnya Rp 600.000 dan diberikan sekali pencairan. Prosesnya diawali verifikasi dan validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelum disalurkan melalui bank-bank HIMBARA—BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi pekerja tanpa rekening aktif, penyaluran dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.
Peringatan mengenai link palsu ini sejalan dengan klarifikasi Menaker Yassierli yang sebelumnya yang menyatakan tidak ada BSU tahap kedua untuk triwulan III dan IV. Dengan demikian, segala tautan atau pesan yang menawarkan pengecekan “BSU gelombang baru” atau “BSU Desember 2025” dipastikan menyesatkan.
Hati-hati Penipuan atas Nama BSU
Sunardi mengingatkan masyarakat untuk tidak membagikan data pribadi kepada platform yang tidak resmi. “Pastikan selalu memeriksa informasi melalui bsu.kemnaker.go.id,” tegasnya.
Pemerintah mengharapkan BSU 2025 dapat membantu pekerja berpendapatan maksimal Rp 3,5 juta per bulan sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Ia menekankan bahwa bantuan ini diberikan tanpa potongan sepeser pun dan harus sampai kepada yang berhak, tanpa gangguan oknum yang memanfaatkan kondisi.
Informasi mengenai pencairan tambahan BSU, jika memang ada di masa mendatang, hanya akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah. Hingga saat ini, sebagaimana disampaikan pada berita sebelumnya, tidak ada pencairan BSU lanjutan untuk Oktober, November, maupun Desember 2025.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Crystal Palace vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Eagles Berpeluang Pesta Gol
Prediksi Skor Bournemouth vs Brentford di Liga Inggris: Laga Sengit Berpotensi Imbang di Vitality
Prediksi Skor Aston Villa vs Nottingham Forest di Liga Inggris: Kans The Villa Menang Tipis
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022