Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Sipanan (DK LPS) terpilih Anggito Abimanyu. (Foto: Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau DK LPS menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa yang resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Hal ini sebagaimana disepakati oleh seluruh perwakilan rakyat dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).
"Sidang dewan yang kami hormati sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi XI DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan dan Fit and Proper Test Calon Ketua dan Anggota DK LPS tersebut dapat disetujui?," tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan disambut ketukan palu pimpinan sidang.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyampaikan nama Anggito Abimanyu disetujui untuk menjadi Ketua DK LPS sesuai dengan hasil musyawarah internal komisi serta Uji Kelayakan atau Fit and Proper Test yang dilakukan, pada Senin (22/9) malam.
"Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat internal Komisi XI DPR RI tanggal 22 September 2025 diputuskan secara musyawarah dan mufakat nama-nama yang disepakati sebagai Anggota DK LPS 2025 untuk dimintakan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI," ujar Misbakhun.
Lebih rinci, Komisi XI DPR RI menyebut empat nama yang disepakati menjadi pimpinan tinggi LPS terdiri dari. Anggito Abimanyu sebagai Ketua DK LPS. Farid Azhar Nasution sebagai Wakil Ketua DK LPS.
"Ketiga, Doddy Zulverdy sebagai Anggota DK LPS yang membidangi Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Empat Ferdinan Dwikoraja Purba sebagai Anggota DK LPS yang membidangi Penjaminan Polis dan Asuransi," beber Misbakhun
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa Wakil Menteri Keuangan (Menkeu) Anggito Abimanyu bakal pindah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hal ini sebagaimana Purbaya sampaikan saat dirinya menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) saat konferensi pers APBN KiTA di Kantornya, Senin (22/9).
"Jadi, kelihatannya sih sampai dengan sekarang, saya belum memikirkan apakah ada BPN atau belum. Apalagi mengingat orang yang ngurus itu mau pindah bentar lagi," kata Purbaya sembari tertawa.
Sementara itu, pendaftaran Calon Ketua DK dan Anggota DK LPS periode 2025-2030 sedang berlangsung. Adapun payung hukum dari seleksi tersebut, yaitu Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner LPS.
Nantinya, calon ketua dan anggota DK LPS akan membidangi program penjaminan dan resolusi bank untuk masa jabatan lima tahun ke depan harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya, berusia paling tinggi 65 tahun saat ditetapkan dan memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan, paling sedikit 10 tahun.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
