Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 September 2025 | 06.55 WIB

Sederet Insentif dari OJK Bagi Bank hingga LKNB yang Beri Kemudahan Akses Pembiayaan ke UMKM

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini. (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sederet insentif bagi bank hingga Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) yang memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang  Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM yang telah diundangkan pada 2 September 2025.

Terkait insentif itu, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini menyampaikan salah satu insentif yang diberikan kepada bank berupa relaksasi persyaratan instant approval bagi produk bank berbasis Teknologi Informasi (TI).

"Relaksasi persyaratan instant approval, bagi produk bank berbasis TI untuk memberikan Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM hanya cukup memiliki infrastruktur TI serta manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang memadai," kata Indah Iramadhini dalam media briefing di Kantornya, Jumat (19/9).

Lebih lanjut, Indah membeberkan bahwa insentif yang bisa diterima oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terdiri dari percepatan proses perizinan SKK untuk penyaluran dana kepada UMKM dari sebelumnya 30 HK menjadi 10 HK.

Selain itu, BPR dan BPR Syariah yang mempermudah akses pembiayaan ke UMKM berhak mendapat insentif berupa simplifikasi dokumen permohonan izin hanya menyampaikan bukti kesiapan operasional.

"Adapun untuk LKNB, OJK dapat memberikan relaksasi persyaratan tertentu, seperti pengecualian syarat ekuitas minimum, untuk kegiatan usaha lain yang mendukung sektor UMKM," bebernya.

Untuk diketahui, LKNB dipersyaratkan harus memiliki ekuitas minimal Rp 200 miliar untuk bisa memberikan akses pembiayaan. Namun, jika pembiayaan itu dipermudah untuk diberikan kepada UMKM, maka syarat ekuitas minimum jadi salah satu hal yang dikecualikan.

POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR termasuk bank umum syariah dan BPR syariah, serta lembaga keuangan non bank (LKNB) konvensional dan syariah.

LKNB yang dimaksud terdiri dari perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar), perusahaan pergadaian; dan LKNB lainnya. Termasuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI dan PT Permodalan Nasional Madani/PNM.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore