Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 September 2025 | 03.17 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara Terkait Gugatan Tutut Soeharto yang Sudah Dicabut

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara soal gugatan Tutut Soeharto atau Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana yang dilayangkan untuk kementerian pimpinannya.

Purbaya menyebut Tutut sudah mencabut gugatan yang telah dilayangkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya dengar sudah karena saya dengar sudah dicabut barusan," kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/9).

Selain itu, Purbaya juga mengaku bahwa Tutut sudah membuka komunikasi dengan dirinya. "Dan Bu Tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau," imbuhnya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa gugatan yang telah dilayangkan Tutut kepada Menteri Keuangan sudah dicabut. "Sudah dicabut sekarang," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa digugat oleh Tutut Soeharto atau Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana. Perkara ini sebagaimana telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025.

Mengutip Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP), ternyata gugatan Putri Sulung Presiden RI ke-2 ini terkait dengan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

Gugatan ini dilayangkan lantaran Menkeu telah menyatakan Tutut sebagai Penanggung Utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 yang dikeluarkan pada era kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Namun, pihak Tutut menyebut hal itu telah merugikan dan mencederai kepentingan hukum. Padahal, klaim Utang Negara tersebut tidak berdasar atas hukum. Itu sebabnya, melalui gugatan di PTUN, Tutut berharap bisa mengabulkan bahwa Menkeu telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (in casu: Menteri Keuangan RI) terhadap Penggugat.

Selanjutnya, menyatakan Batal, Tidak Sah, atau Tidak Memiliki Kekuatan Hukum: Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025 beserta seluruh dokumen turunan.

Tak hanya itu, mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan tergugat dalam hal ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencabut, menghapus, atau mengeluarkan nama penggugat alias Tutut dari basis data pencegahan bepergian ke luar negeri paling lama 14 hari sejak putusan ini diucapkan atau Berkekuatan Hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore