Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 September 2025 | 05.23 WIB

Pemerintah Stop Impor Gula Rafinasi, Danantara Ikut Kucurkan Rp 1,5 Triliun untuk Serap Hasil Panen Petani

Gula Rafinasi.. Salah seorang pedagang saat menakar gula di Pasar Beras Bendul Merisi Surabaya. Dimana Pengusaha Jatim minta pemerintah pusat cabut Permenperin 3 2021 tentang gula rafinasi. Mereka menilai aturan tersebut justru menjauhkan Indonesia dari r - Image

Gula Rafinasi.. Salah seorang pedagang saat menakar gula di Pasar Beras Bendul Merisi Surabaya. Dimana Pengusaha Jatim minta pemerintah pusat cabut Permenperin 3 2021 tentang gula rafinasi. Mereka menilai aturan tersebut justru menjauhkan Indonesia dari r

JawaPos.com – Pemerintah memastikan akan menyetop impor gula rafinasi di sepanjang tahun 2025. Komitmen itu sebagaimana ditegaskan dengan salah satu perusahaan pelat merah, yakni ID FOOD yang telah disuntik dana oleh Danantara Indonesia mencapai Rp 1,5 triliun. 

Itu sebabnya, Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi memastikan bahwa realisasi penyerapan gula petani terus meningkat. Hal itu sebagaimana sejalan dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung keberlanjutan petani pangan dalam negeri, salah satunya diwujudkan dengan menjaga harga di tingkat petani. 

"Pemerintah akan mulai mengurangi impor gula rafinasi yang didapati ada yang telah masuk ke pasar umum. Pemerintah tentu semuanya mendukung petani tebu. Untuk itu, pemerintah akan kurangi importasi yang berkaitan dengan gula rafinasi sekitar 200 ribu ton," kata Arief usai Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta pada Kamis (11/9). 

"Gula rafinasi harus dikendalikan karena ini kan untuk industri, bukan untuk ke pasaran umum seperti gula konsumsi," imbuhnya. 

Selain itu, kata dia, pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Pangan menyampaikan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan untuk mengawasi gula rafinasi ini. Pengawasan itu dilakukan karena ditemukan di Serang, Banten masih ada gula rafinasi. Sementara harusnya ini untuk industri. Untuk diketahui, larangan peredaran gula rafinasi ke pasar umum telah termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR). 

Di mana, kata dia, Pasal 5 dalam beleid itu mengatur bahwa produsen dilarang menjual GKR kepada distributor, pedagang, dan atau konsumen. Di samping itu, Arief juga menyampaikan perkembangan penyerapan gula petani yang telah dilaksanakan BUMN, yakni ID FOOD dan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), serta swasta. 

"Langkah ini untuk mengatasi kelesuan lelang gula di tingkat petani. Terlebih produksi gula kristal putih di September ini diproyeksikan menjadi titik kulminasi panen di 2025 ini," beber Arief. 

"Intinya kebijakan pemerintah itu mendukung para petani, impor sebisa mungkin jangan. Pokoknya intinya kita sama petani. Kurs dollar juga hari ini tinggi. Jadi memang yang paling benar itu membangun ekosistem pangan di Indonesia, seperti visi Bapak Presiden Prabowo," pungkas Arief. 

Untuk diketahui, progres penyerapan gula petani dari ID FOOD dan SGN, sudah terserap sekitar 21 ribu ton. Per 10 September, total realisasi serapan gula petani yang dipantau NFA telah menyentuh angka 60,6 ribu ton. 

Adapun rinciannya terdiri dari ID FOOD Group 31,5 ribu ton. Lalu asosiasi pedagang/swasta totalnya 22,2 ribu ton dan SGN 6,9 ribu ton. Sementara sisa belum terserap 21,3 ribu ton dan masih ada pengajuan baru sekitar 30 ribu ton, sehingga total target serapan berada di angka 112 ribu ton.

Sumber foto: Dok. HUMAS NFA

Caption: Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore