
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.(Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menegaskan, target pendapatan negara naik menjadi 9,8 persen menjadi Rp 3.147,7 triliun. Meski begitu, tak akan ada pemberlakuan pajak baru ataupun kenaikan pajak pada 2026.
Adapun pendapatan negara sumber penerimaan terbesarnya berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5 persen.
"Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama DPD RI secara virtual, Selasa (2/9).
Dia mengungkapkan, saat ini beredar informasi seolah-olah menaikan pajak dijadikan cara untuk menaikan pendapatan. Padahal pajaknya akan tetap sama atau tidak ada kenaikan.
Di samping itu, Kementerian Keuangan akan fokus pada sisi kepatuhan. Hal ini dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak.
Yang mana wajib pajak yang mampu dan berkewajiban membayar pajak diharuskan membayar pajak dengan patuh. Sementara itu, bagi wajib pajak yang tak mampu dan masih lemah akan dibantu dengan maksimal.
"Seperti UMKM, kebijakan kita UMKM sampai Rp 500 juta omzetnya tidak ada PPh-nya, jadi mereka nggak membayar pajak. Kalau omzetnya di atas Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar, pajak final 0,5 persen," ungkapnya.
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menegaskan bahwa kebijakan ini berpihak pada UMKM. Sebab, kebijakan pajak PPh badan biasanya berada di angka 22 persen.
Selain UMKM, bantuan perpajakan juga diberikan untuk sektor pendidikan dan kesehatan yang tak dipungut pajak. Bagi masyarakat yang pendapatannya di bawah Rp 60 juta tak dipungut PPh juga akan diberikan bantuan perpajakan.
Sri Mulyani menegaskan, langkah ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap terjaga. Hanya saja pemihakan gotong royong kepada kelompok yang lemah tetap diberikan. "Ini semuanya adalah azas gotong royong. Namun, kita tetap menjaga tata kelola," jelas Sri Mulyani.
Tak hanya itu, sisi pelayanan juga akan ditingkatkan. Salah satunya penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax agar wajib pajak dipermudah.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
