Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Agustus 2025 | 13.10 WIB

7 Bulan, OJK Klaim Telah Blokir 1.556 Entitas Pinjol Ilegal, juga Tangani Aduan Penipuan Online dengan Kerugian Rp 4,1 Triliun

Ilustrasi pinjaman online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi pinjaman online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah memblokir sebanyak 1.556 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal sejak 1 Januari hingga Juli 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, secara total, OJK telah menerima 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal. 

Terdiri dari 8.929 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 2.208 pengaduan terkait investasi ilegal. 

"Satgas PASTI pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025 telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Friderica dalam konferensi pers secara daring, Senin (4/8).

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini juga mengatakan bahwa OJK telah menemukan nomor kontak pihak penagih atau debt collector pinjaman online ilegal. Lalu mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. 

Terima 22.993 Nomor Kontak Penipu dari Masyarakat 

Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat di Indonesia kepada Indonesia Anti Scan Centre (IASC) dan menemukan sebanyak 22.993 nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menganalisis dan melakukan pemblokiran nomor dimaksud jika terbukti digunakan dalam upaya penipuan. 

"Sejak peluncurannya pada 22 November 2024 sampai dengan 29 Juli 2025, IASC telah menerima 204.011 laporan. Yang terdiri dari 129.793 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dikoordinasikan penanganannya melalui sistem IASC, dan 74.218 laporan yang langsung disampaikan korban ke sistem IASC," jelas Kiki. 

Sementara itu, jumlah rekening yang dilaporkan terkait penipuan sebanyak 326.283 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 66.271.

Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 4,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 348,3 miliar. 

Kiki menyebut, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Di sisi lain, sebagai bentuk penegakan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 24 Juli 2025, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif. 

Terdiri dari 86 Peringatan Tertulis kepada 72 Penyedia Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 13 Instruksi Tertulis kepada 13 PUJK, dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK.

Selain itu, pada periode 1 Januari - 13 Juli 2025, terdapat 113 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian sebesar Rp 29,7 miliar dan USD 3,281. 

Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK atau market conduct, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore