Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Juli 2025 | 22.40 WIB

Bagian Kesepakatan Tarif, Barang-barang Teknologi Amerika Serikat yang masuk Indonesia Dipastikan Bebas dari Syarat TKDN

Pelanggan melakukan pembelian produk iPhone 16 di counter iBox di Jakarta, Jumat (25/4/2025).  (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pelanggan melakukan pembelian produk iPhone 16 di counter iBox di Jakarta, Jumat (25/4/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Indonesia akan membebaskan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi barang-barang yang diproduksi perusahaan Amerika Serikat (AS) dan dipasarkan di Indonesia.

Hal ini tertuang dalam salah satu ketentuan dari delapan poin kesepakatan bersama antara Pemerintah AS dan Indonesia yang resmi dirilis via website whitehouse.org, pada Selasa (22/7) waktu AS.

"Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif Indonesia yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral di berbagai bidang prioritas, termasuk membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten lokal," bunyi ketentuan tersebut yang dikutip Rabu (23/7).

Pembebasan syarat TKDN ini menjadi sorotan setelah pada akhir tahun lalu, Indonesia ngotot agar perusahaan teknologi asal AS, yakni Apple untuk tetap memenuhi konten lokal agar bisa memasarkan produknya di tanah air.

Imbas dari polemik itu, Apple mengalami kendala terhadap pemasaran Iphone 16 series di Indonesia.

Kendati begitu, seiring dengan berjalannya dinamika antara Apple, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Investasi/BKPM, kemudian Apple dikabarkan segera membangun pabrik di Indonesia mulai 2026 mendatang.

Sementara itu, ada poin-poin kesepakatan lain antara AS dan Indonesia terkait hambatan non-tarif. Meliputi menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS.

Kemudian, menerima sertifikat FDA dan otorisasi pemasaran sebelumnya untuk perangkat medis dan farmasi; menghapus persyaratan pelabelan tertentu; membebaskan ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya dari persyaratan tertentu.

Selanjutnya, mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang sudah berlangsung lama yang diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 USTR; dan mengatasi kekhawatiran AS dengan prosedur penilaian kesesuaian.

Di sisi lain, Indonesia juga akan berupaya mengatasi hambatan ekspor AS, termasuk melalui penghapusan pembatasan impor atau persyaratan perizinan pada barang-barang remanufaktur AS atau bagian-bagiannya.

"Penghapusan persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman pada impor barang-barang AS; dan adopsi dan implementasi praktik regulasi yang baik," imbuh salah satu poin ketentuan di dalam pernyataan bersama tersebut.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore