
Pelanggan melakukan pembelian produk iPhone 16 di counter iBox di Jakarta, Jumat (25/4/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Indonesia akan membebaskan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi barang-barang yang diproduksi perusahaan Amerika Serikat (AS) dan dipasarkan di Indonesia.
Hal ini tertuang dalam salah satu ketentuan dari delapan poin kesepakatan bersama antara Pemerintah AS dan Indonesia yang resmi dirilis via website whitehouse.org, pada Selasa (22/7) waktu AS.
"Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif Indonesia yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral di berbagai bidang prioritas, termasuk membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten lokal," bunyi ketentuan tersebut yang dikutip Rabu (23/7).
Pembebasan syarat TKDN ini menjadi sorotan setelah pada akhir tahun lalu, Indonesia ngotot agar perusahaan teknologi asal AS, yakni Apple untuk tetap memenuhi konten lokal agar bisa memasarkan produknya di tanah air.
Imbas dari polemik itu, Apple mengalami kendala terhadap pemasaran Iphone 16 series di Indonesia.
Kendati begitu, seiring dengan berjalannya dinamika antara Apple, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Investasi/BKPM, kemudian Apple dikabarkan segera membangun pabrik di Indonesia mulai 2026 mendatang.
Sementara itu, ada poin-poin kesepakatan lain antara AS dan Indonesia terkait hambatan non-tarif. Meliputi menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS.
Kemudian, menerima sertifikat FDA dan otorisasi pemasaran sebelumnya untuk perangkat medis dan farmasi; menghapus persyaratan pelabelan tertentu; membebaskan ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya dari persyaratan tertentu.
Selanjutnya, mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang sudah berlangsung lama yang diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 USTR; dan mengatasi kekhawatiran AS dengan prosedur penilaian kesesuaian.
Di sisi lain, Indonesia juga akan berupaya mengatasi hambatan ekspor AS, termasuk melalui penghapusan pembatasan impor atau persyaratan perizinan pada barang-barang remanufaktur AS atau bagian-bagiannya.
"Penghapusan persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman pada impor barang-barang AS; dan adopsi dan implementasi praktik regulasi yang baik," imbuh salah satu poin ketentuan di dalam pernyataan bersama tersebut.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
