Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Juli 2025 | 02.00 WIB

Berantas Mafia Pangan, Legislator Nasdem Arif Rahman Desak Pemerintah Umumkan Daftar 212 Merek Beras Oplosan

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi NasDem Arif Rahman. (Istimewa) - Image

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi NasDem Arif Rahman. (Istimewa)

JawaPos.com – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi NasDem Arif Rahman mengecam keras atas praktik beras oplosan yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai sistem pangan nasional.

Diketahui, berdasarkan temuan terbaru, lebih dari 212 merek beras diduga melanggar standar mutu dan takaran. Kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp 99 triliun per tahun. 

Sejumlah nama besar yang disebut ikut terseret dalam pusaran ini diantaranya, Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group). Mereka pun tengah diperiksa oleh Satgas Pangan.

"Beras oplosan ini bukan hanya masalah kualitas, tapi juga merupakan penipuan besar-besaran terhadap masyarakat Indonesia. Praktik semacam ini merusak kepercayaan konsumen terhadap produk pangan yang beredar di pasar. Ini adalah masalah serius yang harus segera ditangani," ujar Arif, Kamis (17/7).

Arif menilai, lemahnya sistem pengawasan mutu, uji takaran, dan izin edar menjadi celah utama terjadinya penipuan tersebut. Ia menyebut bahwa pengawasan yang tidak berjalan konsisten sangat membahayakan konsumen karena produk tak layak edar bisa lolos di pasar.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, negara wajib menjamin mutu, keamanan, dan nutrisi pangan masyarakat. Ditambah dengan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, seharusnya informasi sediaan pangan wajib disampaikan secara transparan kepada konsumen.

Arif pun memberikan dukungan penuh kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman, yang telah menyerahkan temuan ini kepada aparat penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti.

"Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang tegas terhadap produsen yang terbukti melakukan penipuan ini," tegas Arif.

Ia mendorong pemerintah untuk membuka daftar lengkap 212 merek beras yang diduga terlibat, agar masyarakat tahu dan bisa menghindarinya.

"Tidak ada tempat bagi penipuan dalam sistem pangan nasional. Pemerintah harus tegas, jika terbukti melanggar, produsen harus dikenakan sanksi pidana dan pencabutan izin usaha," imbuhnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore