Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Juli 2025 | 00.26 WIB

Tarif Impor Amerika Kini 19%, Analis sebut Jadi Angin Segar untuk Sektor Padat Karya Indonesia Bersaing

Presiden Amerika, Donald Trump (Dok. X @nicksortor) - Image

Presiden Amerika, Donald Trump (Dok. X @nicksortor)

JawaPos.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengumumkan tarif impor Indonesia menjadi 19 persen. Penurunan tarif dari semula 32 persen terjadi setelah adanya negosiasi yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Analis dari Macquarie Sekuritas Indonesia, Ari Jahja menilai, keputusan ini membawa keuntungan bagi Indonesia. Terlebih saat ini, tarif impor Indonesia menjadi yang terendah kedua di ASEAN di bawah Singapura.

Keputusan ini juga memberikan keunggulan kompetitif bagi Indonesia di pasar Amerika, terutama bagi sektor-sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan peralatan elektronik.

Tarif 19 persen dari AS terhadap ekspor Indonesia menempatkan kita dalam posisi yang relatif lebih baik dibandingkan banyak negara pesaing,” kata Ari, Kamis (17/7).

“Penurunan tarif ini menjadi angin segar bagi sektor padat karya dan dapat mendukung lapangan kerja formal, seperti di sektor pakaian, alas kaki, serta mesin dan peralatan listrik," imbuhnya.

Sektor-sektor tersebut, yakni pakaian dan aksesoris, alas kaki, serta mesin dan peralatan listrik, menyumbang sekitar 42 persen dari total ekspor Indonesia ke Amerika Serikat.

Sebagai bagian dari kesepakatan dagang, Indonesia juga berkomitmen membeli produk energi asal AS senilai USD 15 miliar, produk pertanian seperti gandum dan kedelai senilai USD 4,5 miliar, dan 50 unit pesawat Boeing. Langkah ini dinilai strategis dalam memperkuat hubungan ekonomi bilateral sekaligus mengamankan akses ekspor utama Indonesia.

“Kita memang tidak mengenakan tarif pada ekspor AS, namun imbal baliknya Indonesia mendapatkan akses yang lebih besar dan stabil ke pasar AS,” jelasnya.

Jika dibandingkan dengan negara-negara eksportir utama ke Amerika, tarif Indonesia jauh lebih rendah. Untuk kategori tekstil, Indonesia hanya dikenakan tarif 19%, lebih rendah dari Vietnam (20%), India (26%), hingga Tiongkok yang dikenakan tarif 55%. Bahkan beberapa negara seperti Bangladesh dan Kamboja dikenakan tarif masing-masing 35% dan 36%.

“Deregulasi tetap menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing ekspor Indonesia secara menyeluruh,” tutupnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore