Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Juli 2025 | 16.55 WIB

Sri Mulyani Ungkap Penerima BSU Tembus 11,4 Juta Orang, Nilainya Capai Rp 6,88 Triliun hingga 1 Juli 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). (Dok. Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu telah tembus sebanyak 11.468.878 orang. Adapun realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah dikucurkan untuk program BSU sudah mencapai Rp 6,88 triliun hingga 1 Juli 2025.

"Pada periode 23 Juni – 1 Juli 2025 sebanyak 11,4 juta pekerja telah menerima manfaat BSU dengan realisasi sebesar Rp6,88 triliun," kata Sri Mulyani dalam Instagram pribadinya, Kamis (17/7).

Lebih lanjut, dia memastikan bahwa program BSU disalurkan untuk setiap penerima sebesar Rp300 ribu/bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus. Sehingga, total yang diterima adalah sebesar Rp600 ribu.

Menkeu juga menyebut pemberian BSU merupakan bentuk dukungan negara hadir di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi. Salah satunya untuk menggenjot daya beli masyarakat.

"Bukan hanya untuk menjaga daya beli, tetapi juga untuk menjaga semangat para pekerja agar tetap berkarya, karena para pekerja adalah pahlawan di balik kemajuan ekonomi kita," jelas Menkeu.

Untuk diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi salah satu langkah cepat pemerintah dalam memberikan bantalan untuk pekerja/buruh dari 5 stimulus ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Diberikan langsung Rp 600 ribu untuk setiap orang, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi bagi setiap pekerja. Pertama, penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menerima gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau setara UMR di wilayahnya.

Kemudian, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PPU). Kemudian diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Terakhir, syarat penerima BSU adalah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore