Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 April 2025 | 05.57 WIB

Gaji Maksimal Pembeli Rumah Subsidi Resmi Diubah jadi Rp 14 Juta Per Bulan

Ilustrasi rumah subsidi. (Istimewa).

 

JawaPos.com - Pemerintah secara resmi telah mengubah gaji maksimal pembeli rumah subsidi menjadi Rp 14 juta per bulan bagi pekerja di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Adapun sebelumnya maksimal ditetapkan maksimal Rp 8 juta per bulan.

Kebijakan baru ini sebagaimana tertuang dalam  Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah yang diterbitkan Kamis (24/4).

"Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia," kata Menteri PKP Maruarar Sirait dalam keterangannya.

Menurut Menteri PKP, Peraturan Menteri PKP tersebut sudah berlaku secara nasional sejak diundangkan pada tanggal 22 April 2025. Untuk itu, dirinya meminta para pengembang perumahan dan stakeholder perumahan lainnya untuk ikut mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat luas.

Dia juga memastikan dengan kebijakan baru ini, pihaknya berharap dapat meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dengan melakukan penyesuaian besaran penghasilan maksimal MBR.

"Dengan naiknya batas penghasilan ini menunjukkan betapa besarnya kepedulian pemerintah untuk bisa terus meningkatkan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan akses perumahan murah," ujar Menteri PKP.

" Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah," sambungnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah akan menambah kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah model Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi 350 ribu unit pada tahun 2025.

Adapun sebelumnya, kuota FLLP bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ditetapkan sebanyak 220 ribu unit dengan anggaran mencapai Rp 18,7 triliun.

"Sekarang, ada keinginan untuk meningkatkan targetnya dari data terakhir kami mendapatkan angkanya naik dari 220 ribu akan menjadi 350 ribu unit," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar secara daring, yang dipantau di Jakarta, Kamis (24/4).

Sementara itu, Menkeu menyampaikan hingga Rabu, 24 April 2025, realisasi FLPP untuk masyarakat berpenghasilan rendah telah mencapai 7,8 ribu unit rumah. Ia berharap dengan telah dibangunnya ribuan rumah tersebut dapat segera terserap oleh masyarakat. Sehingga, rumah yang telah dibangun dapat segera diakses oleh mereka.

"Kemudian realisasi hingga 24 April hari ini, sudah terbangun dan saya harap kalau sudah terbangun kemudian juga akan diakses pembeliannya dari sisi permintaannya sebesar 7,8 ribu unit rumah, ini terutama rumah untuk masyarakat berpendapatan rendah," tutupnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore