Aktivitas wajib pajak melakukan lapor pajak pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Gerai Pojok Pajak, ASHTA District 8, Jakarta, Rabu (19/3/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos)
JawaPos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus sanksi keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29. Selain itu, penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan hingga tanggal 11 April 2025 mendatang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Dwi Astuti menuturkan, alasan kebijakan itu disebabkan karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama.
Kondisi libur nasional dan cuti bersama itu berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” ujar Dwi di Jakarta, Kamis (27/3).
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak KEP-79/PJ/2025 tertanggal 25 Maret 2025. Beleid itu memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29. Penghapusan sanksi administratif itu diberikan melalui tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).
Dwi menambahkan, alasan lain yang mendorong diterbitkannya kebijakan itu adalah pemerintah ingin menerapkan azas keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. ’’Itu dilakukan dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi,’’ katanya.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
