Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 April 2022 | 23.46 WIB

Pemerintah Diminta Duduk Bersama Pelaku IHT Bahas Road Map

Ilustrasi petani tembakau tengah merawat tanamannya - Image

Ilustrasi petani tembakau tengah merawat tanamannya

JawaPos.com - Kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok pada 2021 lalu telah memukul Industri Hasil Tembakau (IHT), Untuk itu, pemerintah diharapkan bersikap lebih bijak dengan tidak menaikan cukai rokok di tahun depan. Guna memberikan kepastian dalam bisnis termasuk masalah percukaian, pemerintah dapat duduk bersama dengan pelaku industri untuk membuat road map atau peta jalan IHT di masa depan.

“Meski dengan berat hati, kami masih patuh menerima kebijakan kenaikan cukai rokok. Tapi kami berharap ke depan dalam menentukan kebijakan tarif menyesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar ketua Gabungan Pabrik Rokok Surabaya, Sulami Bahar dalam keterangannya di Jakarta.

Sulami Bahar mengingatkan, jika pemerintah terus menaikan cukai rokok bahkan tidak mendengarkan masukan dan pendapat dari para pelaku IHT di tanah air, akan berdampak pada semakin tingginya rokok illegal masuk di pasaran nasional.

Menurutnya, daya beli konsumen rokok makin menurun akibat adanya wabah covid-19 yang diikuti oleh krisis ekonomi. Sementara kebutuhan akan rokok tidak bisa dihentikan. Rokok yang diproduksi industri rokok nasional yang legal harga jualnya menjadi naik karena kenaikan cukai rokok. Sudah pasti, masyarakat konsumen rokok akan beralih ke rokok illegal.

Lebih lanjut, Sulami Bahar menjelaskan, kebijakan pemerintah selama tiga tahun berturut turut menaikan cukai rokok di atas besaran inflasi telah menambah beban harga kepada setiap batang rokok yang diproduksi perusahaan rokok resmi sebesar 64,5 persen. Bahkan untuk perusahaan atau pabrik rokok yang kecil kecil, beban itu bertambah menjadi 74 persen.

Buruh dirumahkan
Menurut Sulami Bahar, akibat kenaikan cukai rokok yang dilakukan pemerintah di tahun 2021 dan berlaku mulai awal Januari 2022, telah berdampak negatif bagi perekonomian, khususnya IHT. Sedikitnya 4000 buruh rokok telah dirumahkan atau diberhentikan.

“Ada sekitar 4000 buruh (pabrik rokok) dari anggota kami yang lay off. Jadi, sebenarnya PHK ini tidak hanya dampak dari kenaikan cukai tetapi ada juga dampak dari pandemi. Jadi, dampak gabungan kenaikan tarif cukai dan adanya pandemic,”jelas Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar.

Pendapat Sulami didukung Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Berly Martawardaya. Menurut Berly Martawardaya Pemerintah perlu membuat road map tapi yang bersifat indikatif dan range sehingga masih ada ruang untuk fleksibilitas dan adjustment sesuai kondisi ekonomi global dan nasional yang dinamis.

“Intinya pemerintah wajib mendengar aspirasi kelompk masyarakat atau stakeholder dan jelaskan keputusan yang telah diambil pemerintah kepada stake holder atau masyarakat.,” papar Dosen FEB UI yang juga direktur Penelitian INDEF, Berly Martawardaya

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore