Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Maret 2022 | 07.11 WIB

GIMNI: Sebenarnya Minyak Goreng Tidak Langka

Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Jakarta, Jumat (18/3/2022). Imbas Pemerintah mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berdampak pada daya beli masyarakat menurun karena melambungnya harga dipasaran diba - Image

Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Jakarta, Jumat (18/3/2022). Imbas Pemerintah mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berdampak pada daya beli masyarakat menurun karena melambungnya harga dipasaran diba

JawaPos.com - Pemerintah telah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Pencabutan ini pun langsung berdampak pada stok minyak goreng yang tiba-tiba melimpah, padahal sebelumnya langka.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menuturkan, pasokan minyak di Indonesia sebenarnya sudah melimpah ruah sejak awal. Tidak ada kelangkaan sama sekali.

"Namun disparitas harga yang demikian besar antara market price (harga pasar) dan HET ini akhirnya banyak yang ambil kesempatan dalam kesempitan," jelas Sahat dalam Market Review IDX Channel, Kamis (24/3).

Diketahui bahwa dari total produksi minyak sebesar 49 juta ton, sementara kebutuhan minyak goreng untuk pasar domestik hanya 4,9 juta ton. Produsen juga telah mendistribusikan minyak goreng sebesar 465.000 kilo liter (KL) lebih banyak dari kebutuhan masyarakat 319.000 KL.

"Artinya ada over 45 persen. Produksi tahun ini juga lebih tinggi dibanding tahun lalu yaitu 49 juta ton, tahun lalu 46,8 juta ton, ada peningkatan," katanya.

Oleh karena itu, terjadinya kelangkaan ini menurutnya karena sistem distribusi yang berantakan. Dengan begitu, muncul para spekulan yang memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan.

Kata dia, sebaiknya ada pendataan dalam sistem Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk para distributor dan agen minyak goreng.

"Kalau ada penyelewengan dari distributor 1 ke distributor 2, itu harusnya keliatan. Kalau menyeleweng, ya cabut (izin usaha)," pungkas Sahat.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore