lustrasi transaksi QRIS./Xendit via Jawa Pos
JawaPos.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjelaskan soal transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS pasca kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu (21/12), Ditjen Pajak menyampaikan bahwa QRIS merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.
Atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN. Itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
”Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru. Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant,” ungkap Ditjen Pajak.
Mereka pun memberi contoh atau ilustrasi transaksi yang dilakukan oleh masyarakat melalui QRIS.
”Pada Desember 2024, Pablo membeli TV seharga Rp 5 juta. Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp 550 ribu, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh Pablo adalah sebesar Rp 5.550.000. Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya. Artinya, jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru,” urai Ditjen Pajak.
Baca Juga: BI Siapkan QRIS NFC pada Kuartal-I 2025
Mereka pun menyampaikan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari tahun depan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan itu sudah sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR. Bahwa kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan kembali naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
