Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Desember 2024 | 06.30 WIB

Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta 2025 Capai Rp 5,5 Juta per bulan, ini 18 Subsektor yang Masuk Kategori

Massa dari kelompok buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Demonstrasi buruh menolak UMP DKI Rp 5,06 Juta dan menuntut upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 naik sebesar 15%. - Image

Massa dari kelompok buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Demonstrasi buruh menolak UMP DKI Rp 5,06 Juta dan menuntut upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 naik sebesar 15%.

JawaPos.com -  Pemprov DKI Jakarta akhirnya menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025. UMSP DKI Jakarta 2025 pun ditetapkan mencapai Rp 5,5 juta per bulan.
 
Penetapan itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada 12 Desember 2024. 
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, keputusan ini diambil sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. Keputusan ini juga sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
 
"Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta. Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari 3 sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan," ujar Hari, Minggu (15/12). 
 
Hari mengatakan, kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha. Selain menetapkan UMSP, pengusaha juga diminta menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. 
 
"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," tegas Hari.
 
Pemprov DKI Jakarta juga terus memberikan kebijakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah. 
 
Kebijakan ini diberikan kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang telah memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP, serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. 
 
Penerima KPJ akan mendapatkan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, dan biaya personal pendidikan.
 
Adapun rincian besaran UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor sebagai berikut: 
 
A. Industri Pengolahan
1. Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
2. Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
3. Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
4. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
5. Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang (Asam Sulfat), Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp 5.504.696
6. Industri Kimia Dasar Organik Lainnya: Rp 5.504.696
7. Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi: Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida: Rp 5.504.696
8. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga Termasuk Pasta Gigi: Rp 5.504.696
9. Industri Perekat Lem: Rp 5.504.696
10. Industri Pewarna/Pigmen, Cat, Tinta, Zat Pewarna, dan Sejenisnya: Rp 5.504.696
11. Industri Pipa dan Selang dari Plastik dengan Produksi: Pipa PVC, Selang Plastik PVC, dan Selang Plastik PP: Rp 5.504.696
12. Industri Kemasan dari Gelas Kaca: Rp 5.504.696
13. Industri Barang-Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi: Tiang dan Bantalan Beton, Adukan Semen (Ready Mix): Rp 5.504.696
14. Industri Gelas Kaca Lembaran: Rp 5.504.696
15. Industri Kaca Pengaman: Rp 5.504.696
 
 
B. Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum 
1. Jasa Perhotelan (Bintang 4 dan 5): Rp 5.531.680
 
 
C. Jasa Keuangan
1. Bank Umum (Devisa dan Non-Devisa) dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680
2. Bank Syariah dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680
 
 
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah lebih dahulu memutuskan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 6,5 persen. Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi kenaikan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
 
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%," ujar Pj Gubernur Teguh di kawasan Kemayoran, Rabu (11/12/2024).
 
Sebagai informasi, jika UMP DKI Jakarta 2025 diputuskan naik 6,5 persen, maka nilai upah minimum 2025 Jakarta kurang lebih menjadi sebesar Rp 5.396.761. Di mana UMP DKI Jakarta pada 2024 sebesar Rp 5.067.381. 
 
Pj Gubernur Teguh menegaskan, besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. "Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," terangnya. 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore