Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Desember 2024 | 17.37 WIB

Pemerintah Bakal Umumkan Kepastian Soal PPN 12 Persen Pekan Depan

Koordinator bidang Perekonomian Airlanga Hartarto. (Dok.Jawa Pos). - Image

Koordinator bidang Perekonomian Airlanga Hartarto. (Dok.Jawa Pos).

JawaPos.com - Pemerintah berencana mengumumkan kepastian soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, pada pekan depan. Hal ini sebagaimana diungkapkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlanga Hartarto saat ditemui di Kantornya, Selasa (3/12) malam.

Pernyataan ini disampaikan Airlangga usai menggelar Rapat Koordinasti Terbatas (Rakortas) terkait kebijakan dan insentif fiskal bersama sejumlah menteri. Mulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah hingga Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Ia memastikan kepastian soal kenaikan PPN 12 persen akan diumumkan setelah dirinya melaporkan hasil Rakortas pada sore kemarin kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Nanti diumumkan minggu depan. Disimulasikan dulu. Ini (hasil Rakortas) kita laporkan ke beliau (Prabowo)," kata Airlangga.

Tak hanya kepastian soal kenaikan PPN 12 persen, Airlangga juga menyebut pada pekan depan pemerintah bakal mengumumkan kebijakan fiskal lainnya. Diantaranya seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) untuk sektor properti.

"Ini lagi dimatangkan, seminggu nanti kita umumkan untuk tahun depan," ujar Airlangga.

"Kita bahas juga insentif untuk misalnya industri padat karya, untuk revitalisasi permesinan di mana kita minta untuk dihitung kembali, skemanya. Insentif ini agar industri padat karya mempunyai daya saing. Karena kalau dia tidak berdaya saing tentu akan kalah dengan industri yang baru berinvestasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan tetap dilakukan pada 1 Januari 2025. Hal ini sebagaimana disampaikan Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan, Parjiono dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang digelar INDEF di Jakarta, Selasa (3/12).

"Jadi (PPN 12 persen) kita masih dalam proses kesana, artinya berlanjut," kata Parjiono.

Lebih lanjut, Parjiono mengatakan, pemerintah sendiri memberikan pengecualian kenaikan PPN 12 persen untuk masyarakat miskin, kesehatan, hingga pendidikan. Hal ini dilakukan, yakni demi menjaga daya beli masyarakat.

"Pengecualiannya sudah jelas untuk apa masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan dan seterusnya disana. Jadi memang sejauh ini kan itu yang bergulir," lanjutnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore