Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Agustus 2024 | 02.17 WIB

Asosiasi Pengusaha Kelontong Sebut Larangan Jual Rokok Ketengan Bisa Turunkan Omzet

ILUSTRASI Warung Madura. (dok. Jawapos) - Image

ILUSTRASI Warung Madura. (dok. Jawapos)

JawaPos.com - Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) buka suara soal larangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. Larangan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 434 ayat 1c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diundangkan pada Jumat (26/7) lalu.
 
Merespons itu, Ketua Perpeksi Junaidi menyampaikan larangan itu akan berdampak pada penurunan omzet yang didapatkan oleh warung kelontong. Meski tidak disebutkan secara spesifik persentase penurunannya, Junaidi menyebut omset warung kelontong sekitar 50-60 persen didapatkan dari penjualan rokok.
 
"Dampaknya pasti omzet, income-nya itu dari setiap warung yang menjual rokok itu pasti terganggu. Bagaimanapun siklus perputaran penjualan rokok ini sangat tinggi, daripada produk sembako yang lain sekitar 50-60 persen," kata Junaidi kepada JawaPos.com, Rabu (31/7).
 
Lebih lanjut, Junaidi mengklaim penjualan rokok yang lebih besar dari produk sembako lain ini berdasarkan survei yang dilakukannya di sejumlah daerah. Meliputi Jabodetabek, beberapa provinsi di pulau Jawa hingga Bali.
 
Selain itu, ia pun menyampaikan bahwa penerapan larangan ini dinilai tidak demokratis bagi masyarakat. Pasalnya, rokok ketengan yang cenderung identik dibeli masyarakat di bawah 21 tahun, justru banyak dibeli oleh masyarakat berusia lebih dari 21 tahun.
 
Oleh sebab itu, larangan pembelian rokok ketengan ini akan juga berdampak bagi konsumen rokok lebih dari 21 tahun. "Tidak semua orang yang memang usianya di bawah 21 tahun yang bisa ngecer. Itu (larangan beli rokok ketengan) sangat tidak demokratis sekali," jelasnya.
 
Tak hanya berdampak pada omset warung kelontong, ia juga menilai, larangan jual rokok ketengan akan berdampak luas dan membuat masalah baru di lapangan. Salah satunya, larangan ini akan berdampak bagi para pedagangan asongan di sejumlah lokasi di tanah air.
 
"Kalau untuk larangan beli rokok eceran per batang tidak hanya kami yang kena dampak, tapi pedagang asongan juga. Jika PP ini diterapkan, pasti akan menuai banyak kritikan dari pihak warung kelontong dan pedagang asongan juga," pungkasnya.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore