Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 November 2023 | 00.55 WIB

Tolak Power Wheeling Dalam RUU EBET, SP PLN Sambangi Kementerian ESDM

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur turut menyukseskan FIFA Word Cup U-17 di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya. - Image

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur turut menyukseskan FIFA Word Cup U-17 di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

JawaPos.com - DPP SP PLN mendatangi Kantor Kementerian ESDM untuk berdialog dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait skema power wheeling yang kembali diusulkan pemerintah untuk masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET), di mana skema power wheeling ini rencananya diusulkan akan diatur dalam Pasal 29A RUU EBET.

Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa pihaknya secara tegas menolak RUU EBET yang memasukkan skema power wheeling dalam DIM.

“Masuknya skema power wheeling dalam DIM RUU EBET dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Kami menolak disahkannya RUU EBET menjadi UU apabila tetap memasukkan klausul power wheeling,” ujar Abrar.

Abrar melanjutkan, pihaknya sangat menyayangkan usulan ini kembali digulirkan, karena sebelumnya skema power wheeling sempat ditarik dari usulan RUU EBET setelah mendapat evaluasi dari Kementerian Keuangan.

Kala itu, Kementerian Keuangan menilai  skema ini adalah skema bisnis yang dapat merugikan PT PLN. Menteri ESDM Arifin Tasrif bahkan sempat menegaskan posisi pemerintah yang tidak memasukkan skema power wheeling ke dalam RUU EBET.

Lebih lanjut, Abrar mengatakan, SP PLN menilai masuknya skema power wheeling dalam DIM RUU EBET memiliki subtansi yang bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat dan tidak selaras dengan UUD 1945.

"Skema ini tidak pro terhadap rakyat. Kami menduga ada kepentingan dalam memaksakan skema power wheeling ini," lanjut Abrar.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin (27/11) kemarin, DPP SP PLN diterima oleh Agus Cahyadi Adi yang merupakan Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama.

Dalam pertemuan itu, Agus menyampaikan bahwa kemunculan EBET terkait dengan perubahan iklim dan nett zero emission. Untuk menjaga hal itu, dibuatlah RUU EBET. Namun dirinya memahami bahwa sebagai negara demokrasi, semua pihak tentunya memiliki hak untuk berpendapat sehingga penolakan ini diterima sebagai bagian dari masukan.

Diberitakan sebelumnya, ekonom konstitusi Defiyan Cori menyatakan Komisi VII DPR RI tidak taat pada hukum konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 jika menyepakati klausul power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Baca Juga: Jaga Nasihat Ulama, PPP Tawarkan Kerja Mudah-Hidup Berkah

"Komisi VII DPR RI jelas tidak taat pada hukum konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 dengan memaksakan power wheeling atau penggunaan jaringan daya negara oleh swasta dimasukkan kembali dalam DIM RUU EBET," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (19/11).

Selain itu, katanya pula, telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) pada Desember 2016 yang telah membatalkan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1 UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya terkait kewenangan penyediaan listrik bagi masyarakat.

Dengan demikian, ujarnya pula, aturan turunannya, termasuk Permen ESDM No. 1/2015 dan No. 11/2021 terkait klausul pemberian izin pengelolaan listrik kepada pihak selain negara telah batal demi hukum konstitusi dan harus dicabut.

Baca Juga: Bali United Kantongi Motivasi Tinggi Tundukkan Tim Filipina di Piala AFC

"Dua klausul itu sudah dicabut pada 24 Januari 2023 lalu dari DIM RUU EBET. Ini muncul lagi," katanya menanggapi munculnya dua klausul terkait pembentukan Badan Usaha Khusus EBT dan Power Wheeling yang kembali muncul dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) DPR RI.

Defiyan menduga adanya kepentingan bisnis terkait pembahasan RUU EBET dan dikhawatirkan perusahaan-perusahaan/korporasi ingin mengamputasi mandat negara menjaga kedaulatan energi. Apabila DPR memaksakan klausul penggunaan jaringan daya PLN dimanfaatkan untuk kepentingan pihak lain atau swasta, katanya lagi, artinya parlemen telah melakukan perdagangan terselubung (insider trading) melalui pembentukan sebuah UU.

Komisi VII dijadwalkan akan membahas DIM tersebut bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam rapat kerja. Pada agenda raker tersebut, terdapat dua pembahasan pasal penting, yaitu pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) EBT dan power wheeling.

Menurut Defiyan, power wheeling ini sama dengan membonceng infrastruktur jaringan daya listrik milik negara tanpa investasi pembangunan apapun oleh pihak swasta, sehingga patut ditolak.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore