Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 November 2023 | 14.31 WIB

Banyuasin Tetapkan UMK 2024 jadi Rp 3,48 juta

Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, menetapkan besaran UMK 2024 sebesar Rp 3,84 juta. - Image

Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, menetapkan besaran UMK 2024 sebesar Rp 3,84 juta.

JawaPos.com - Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 menjadi Rp 3.488.288, naik Rp 54.798 atau 1,6 persen dibandingkan UMK 2023 senilai Rp 3.433.489.

Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim mengatakan, besaran upah tersebut itu hasil rapat Dewan Pengupahan Banyuasin setelah Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 senilai Rp 3.456.874, Selasa (21/11).

"Setelah pengumuman tersebut, Dewan Pengupahan Banyuasin menetapkan UMK 2024 senilai Rp 3.488.288. Besaran upah itu mengalami kenaikan Rp 54.798 atau 1,6 persen dibandingkan besaran UMK 2023 senilai Rp 3.433.489," ujarnya.

Ia menjelaskan, kenaikan upah itu udah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan. Sehingga juga diharapkan bisa diterima semua pihak untuk menjaga iklim ekonomi tetap kondusif, khususnya di wilayah Banyuasin.

"Namun, beberapa pihak belum menandatangani berita acara dalam rapat Dewan Pengupahan Banyuasin yang digelar pada Rabu (22/11). Hal ini sudah biasa terjadi saat penetapan UMK," jelasnya.


Sebelumnya, Pemprov Sumsel mengumumkan besaran UMP 2024 senilai Rp 3.456.874. "Berdasarkan Surat Keputusan 889/KBTS/Disnakertrans/2023, UMP 2024 yang ditetapkan senilai 3,45 juta," kata Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni.

Ia menjelaskan surat keputusan itu berdasarkan dari hasil rapat yang dilakukan pada Senin (20/11) bersama dengan Dewan Pengupahan Sumsel. "Dalam rapat tersebut, penetapan UMP 2024 itu juga mempertimbangkan dinamika dan kondisi dari daerah Sumsel,” katanya.

Fatoni mengatakan, UMP itu berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, serta bagi perusahaan yang mengupah pekerjanya lebih tinggi daripada besaran UMP 2024 itu dilarang menurunkannya.

"Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun itu dapat disesuaikan oleh perusahaan masing-masing. Lalu, bagi perusahaan besaran upahnya itu lebih tinggi dilarang untuk menurunkan," kata dia.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore