Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 November 2023 | 00.53 WIB

Apindo Berharap Kenaikan UMP Realistis

Shinta Widjaja Kamdani. - Image

Shinta Widjaja Kamdani.

JawaPos.com – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menegaskan bahwa isu upah erat kaitannya dengan daya saing investasi Indonesia. Karena itu, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 harus realistis dan sesuai dengan kemampuan dunia usaha.

Kenaikan UMP, tutur Shinta, berpotensi memberatkan industri padat karya yang berorientasi ekspor. ”Padahal, sektor ini salah satu penopang serapan tenaga kerja,” ujarnya.

Shinta berpendapat, kenaikan UMP tidak bisa disamaratakan untuk semua wilayah menggunakan ketentuan formula yang baru. Sebab, ada variabel atau faktor yang menentukan besaran kenaikan upah di setiap wilayah. Antara lain inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. ”Variabel tersebut menjadi faktor pendorong daya beli masyarakat sesuai situasi inflasi dan pertumbuhan daerah tersebut,” tambahnya.

Besaran kenaikan UMP, jelas Shinta, harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, faktor ketenagakerjaan, pertumbuhan ekonomi, dan besaran inflasi. ”Apindo pada dasarnya akan menghormati aturan yang berlaku serta mengacu regulasi yang sudah memuat ketentuan formulasi dan hitungan tersendiri,” ucap dia.

Apindo berharap semua perhitungan, baik inflasi maupun pertumbuhan ekonomi, konsisten menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan mengacu besaran daerah masing-masing. Bukan ditetapkan secara nasional. ”Metode ini akan mencerminkan kondisi riil tingkat konsumsi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Sehingga kesejahteraan buruh terjaga dan daya saing industri meningkat,” tegas Shinta.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan, hingga kemarin (20/11) petang belum ada satu pun gubernur yang melaporkan besaran UMP 2024-nya kepada Kemenaker. ”Mungkin sudah ada yang menetapkan, tapi belum info ke kami,” katanya.

Sebagai informasi, jika merujuk Pasal 29 PP 51/2023, UMP ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan.

Jika tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur sehari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi tersebut. Penetapan besaran UMP tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP 51/2023. UMP sebagaimana dimaksud berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. (agf/mia/c9/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore