Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 September 2023 | 21.13 WIB

Implementasi IUAE-CEPA, Indonesia Ekspor Perdana Emas Perhiasan Senilai USD 6,98 Juta ke Dubai Tanpa Bea Masuk

Karyawan menunjukkan emas di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Rabu (10/5). - Image

Karyawan menunjukkan emas di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Rabu (10/5).

JawaPos.com - Indonesia telah berhasil mengekspor perhiasan emas senilai USD 6,98 juta tanpa dikenakan bea masuk ke Persatuan Emirat Arab (PEA). Perhiasan emas tersebut tiba di Bandara Dubai pada  Jumat (8/9) tanpa hambatan. 
 
Ekspor perhiasan emas kali ini memanfaatkan perjanjian Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA) dan menjadi ekspor perdana untuk  komoditas tersebut yang tidak dikenakan tarif. 
 
IUAE-CEPA sendiri telah resmi berlaku sejak awal September 2023. Ekspor perdana tersebut dilakukan PT Untung Bersama Sejahtera kepada mitra-mitranya yang berlokasi di Dubai, PEA.
 
Para mitra tersebut yaitu Bafleh Jewellery, Thangam Jewel, dan Zumuruda Jewellers.  Serah terima perhiasan dilakukan oleh  Duta Besar RI untuk PEA Husin Bagis  kepada perwakilan dari para pembeli. 
 
"Kami harap ekspor perdana komoditas perhiasan emas kali ini dapat menunjukkan bahwa ada peluang besar yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha Indonesia untuk menembus pasar Kawasan Timur Tengah melalui PEA. Peluang itu semakin terbuka lebar berkat adanya IUAE-CEPA yang telah resmi berlaku," kata Kepala ITPC Dubai Muhammad Khomaini.
 
Khomaini menjelaskan, IUAE-CEPA sangat bermanfaat karena Indonesia mendapatkan pembebasan dan pengurangan tarif bea  masuk  secara  bertahap. Terdapat sebanyak 7.124 dari total 7.581 pos tarif atau mencakup 94 persen pos tarif yang dibebaskan maupun dikurangi.
 
Dari jumlah pos tarif yang ada tersebut,  sebanyak 5.523 pos tarif atau sebesar 72,9  persen akan mendapat pembebasan tarif saat IUAE-CEPA diimplementasikan. Kemudian, sebanyak 1.474 pos tarif (19,4 persen) akan dieliminasi secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun setelah berlaku dan sebanyak 127 pos tarif (1,7 persen) mendapatkan tarif preferensi dengan skema khusus.
 
Selain  perhiasan, beberapa produk  Indonesia  yang  mendapatkan pembebasan tarif bea masuk. Diantaranya produk kertas, minyak kelapa sawit, sabun, kendaraan bermotor, mentega, produk besi dan baja, peralatan listrik dan elektronik, pulp kayu, ban kendaraan, alas kaki, baterai, produk kain, batu bara, dan cengkeh.
 
"IUAE-CEPA  ini  menjadi  perjanjian bilateral  bidang  ekonomi  pertama  yang  pernah  dilakukan Indonesia dengan anggota    negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC). Perjanjian ini diproyeksikan dapat  meningkatkan nilai perdagangan kedua  negara dalam tiga tahun ke depan dengan nilai lebih dari USD 10 miliar," tambah Khomaini.
 
Untuk diketahui, pada periode Januari—Juli 2023, total perdagangan Indonesia dan PEA tercatat sebesar USD 2,62 miliar. Pada periode ini, ekspor Indonesia ke PEA tercatat sebesar USD 1,42 miliar sedangkan impor Indonesia dari PEA sebesar USD 1,20 miliar.
 
Sementara pada 2022, total perdagangan kedua negara mencapai USD 5,06 miliar. Pada tahun tersebut, ekspor Indonesia ke PEA mencapai USD 2,30 miliar dan impor Indonesia dari PEA mencapai USD 2,76 miliar.
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore