Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 Mei 2023 | 18.05 WIB

Harga Emas Antam Turun Rp 2.000 Jadi Rp 1.054.000 Per Gram

Ilustrasi emas batangan - Image

Ilustrasi emas batangan

JawaPos.com - Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk tercatat turun Rp 2.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.054.000 per gram hari ini, Senin (1/5). Harga tersebut tercatat turun dibandingkan pada perdagangan sebelumnya yang dibanderol sebesar Rp 1.056.000 per gram sejak Sabtu (29/4).
 
Harga emas yang turun juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam yang dibanderol Rp 948.000 per gram dari sebelumnya Rp 950.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
 
Mengutip Reuters, harga emas mereda pada hari Senin karena dolar bergerak naik, sementara para pedagang menunggu pertemuan kebijakan Federal Reserve AS yang dijadwalkan minggu ini.
 
 
Spot emas turun 0,2 persen menjadi USD 1.986,15 per ons pada 0017 GMT, emas berjangka AS turun 0,2 persen menjadi USD 1.995,00. Sedangkan indeks dolar naik 0,1 persen membuat emas lebih mahal bagi pembeli luar negeri.
 
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Senin (1/5) belum termasuk pajak.
 
Harga emas 0,5 gram: Rp 577.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.054.000
Harga emas 5 gram: Rp 5.045.000
Harga emas 10 gram: Rp 10.035.000
Harga emas 25 gram: Rp 24.962.000
Harga emas 50 gram: Rp 49.845.000
Harga emas 100 gram: Rp 99.612.000
Harga emas 250 gram: Rp 248.765.000
Harga emas 500 gram: Rp 497.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 994.600.000
 
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
 
 
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
 
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
 
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore