
Ilustrasi pekerja kebun kelapa sawit tengah memanen buah sawit.
JawaPos.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) pastikan kebijakan rasio kuota hak ekspor produk minyak sawit mentah atau CPO dan produk turunannya tidak berubah, yakni tetap 1:8. Itu artinya, volume ekspor masih delapan kali dari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO) yang dilaporkan melalui aplikasi sistem informasi minyak goreng curah (SIMIRAH).
"Saat ini ketentuan rasio kuota hak ekspor CPO dan produk turunannya sebesar delapan kali dari DMO (domestic market obligation) CPO atau minyak goreng," kata Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (29/11).
Dalam hal ini, Didi juga menegaskan pihaknya belum berencana melakukan perubahan kuota menjadi 1:9 atau nilai lainnya. Bahkan, dalam waktu dekat pemerintah juga tidak akan melakukan perubahan terhadap kebijakan tersebut.
Oleh sebab itu, pihaknya menyebut jika ada informasi lain yang beredar dan berbeda dengan kebijakan Kemendag, dipastikan informasi tersebut hoaks. "Informasi lain di luar ketentuan tersebut adalah hoaks dan tidak benar," tandasnya.
Untuk diketahui, aturan kebijakan rasio CPO juga diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penerapan Rasio Pengali sebagai Dasar Penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil yang mulai berlaku sejak 1 November 2022.
Dalam aturan itu disebutkan ketentuan rasio kuota hak ekspor CPO dan produk turunannya yang saat ini berlaku sebesar delapan kali dari besaran hasil validasi. Adapun pelaksanaan DMO untuk CPO dan/atau minyak goreng disesuaikan dengan yang dilaporkan melalui SIMIRAH.
Aplikasi SIMIRAH hingga saat ini menjadi dasar penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, danUsed Cooking Oil.
Sementara itu, keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2022 itu merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil,Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Sebelumnya, diberitakan Antara, di jejaring sosial beredar pesan soal kenaikan hak ekspor menjadi 1:9. Kebijakan DMO minyak sawit tersebut beredar dalam aplikasi WhatsApp yang isinya, Presiden Jokowi akan menetapkan perubahan rasio kuota hak ekspor menjadi 1:5 dari sebelumnya 1:9 dan berlaku mulai 1 Desember 2022 sampai enam bulan ke depan.
Meski demikian, isu ini telah dibantah Kemendag dengan memastikan bahwa rasio hak ekspor CPO tidak berubah dan masih ditetapkan sebesar 1:8.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
