
Ilustrasi emas PT Antam. (Istimewa)
JawaPos.com - Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk mandek di Rp 935.000 per gram hari ini, Senin (17/10). Harga ini sama dengan penjualan pada dua hari sebelumnya yang dibanderol Rp 935.000 per gram sejak Sabtu (15/10).
Mengutip laman Logam Mulia, harga penjualan yang mandek juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 817.000 per gram. Antam memastikan, harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, harga emas dunia naik tipis 0,5 persen menjadi USD 1,650.49 per troy ons pada 0149 GMT. Harga tersebut tercatat turun lebih dari 1 persen pada hari Jumat dan menandai penurunan mingguan terbesar sejak Juli.
Emas yang naik tipis didukung oleh perdagangan teknis setelah penurunan tajam pada sesi sebelumnya dan jeda dalam reli dolar. Meski demikian, kenaikan suku bunga agresif yang akan diumumkam Federal Reserve (The Fed) atau bank sentral AS diprediksi akan membatasi daya tarik emas batangan.
Sementara itu pada perdagangan emas di Indonesia, berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Senin (17/10) belum termasuk pajak:
Harga emas 0,5 gram: Rp 517.000
Harga emas 1 gram: Rp 935.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.450.000
Harga emas 10 gram: Rp 8.845.000
Harga emas 25 gram: Rp 21.987.000
Harga emas 50 gram: Rp 43.895.000
Harga emas 100 gram: Rp 87.712.000
Harga emas 250 gram: Rp 219.015.000
Harga emas 500 gram: Rp 437.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 875.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
