
Ilustrasi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta
JawaPos.com – Tingkat literasi asuransi di Indonesia masih rendah. Terbukti dengan masih banyaknya pengaduan masyarakat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bila dibandingkan dengan negara tetangga, tingkat literasi dan kepesertaan asuransi di Indonesia relatif rendah. Meski begitu, pertumbuhan dari premi asuransi setiap tahun cukup signifikan.
“Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan perusahaan asuransi melakukan literasi, tetapi tidak mudah menjangkaunya,” ucap CEO BRI Insurance (BRINS) Fankar Umran. Luasnya Indonesia dengan penduduk tersebar, lmenjadi salah satu kendala untuk literasi asuransi.
BRINS pun terus berupaya melakukan kampanye baik melalui berbagai saluran media untuk memberikan literasi kepada masyarakat. Fankar bahkan kerap memberikan edukasi di tempat-tempat seperti kafe untuk menyasar generasi muda. “Karena asuransi itu perlu diketahui sejak dini,” ujarnya.
Fankar mengatakan, selama ini masyarakat memang lebih menyadari ke asuransi jiwa atau kesehatan, namun tidak untuk asuransi rumah dan kendaraan. “Mereka membayangkan kalau kendaraannya rusak, maka bawa ke bengkel sendiri menggunakan biaya sendiri,” ujar dia.
Padahal, lanjut Fankar, ada banyak benefit atau keuntungan berasuransi. “Asuransi itu kita membayar premi sekecil-kecilnya untuk manfaat sebesar-besarnya.”
Dia mencontohkan, jika memiliki rumah Rp 1 miliar, maka asuransi yang dibayarkan sekitar Rp 600 ribu – Rp 1 juta setahun. “Kalau asuransi tidak ada, terjadi gempa atau kebakaran, maka mengganti uang Rp 1 miliar itu banyak,” ujar Fankar.
Sementara untuk kendaraan, BRI Insurance telah meluncurkan produk asuransi sepeda motor terbaru yaitu Asuransi Mikro Motorku. Menurut Fankar, setidaknya terdapat tiga risiko yang mungkin terjadi pada para pengendara motor yang bisa dijamin dengan Asuransi Mikro Motorku, yakni kerugian akibat sepeda motor dicuri atau rusak total akibat kecelakaan, kemudian kecelakaan diri pengendara, dan tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Menurutnya, Asuransi Mikro Motorku akan melindungi pemilik atau pengendara akibat sepeda motornya dicuri dengan paksaan atau kekerasan dan tidak ditemukan dalam kurun waktu 30 hari sejak tanggal kejadian. “Ini juga mencakup ketika sepeda motor mengalami kerusakan total akibat benturan, tabrakan, tergelincir, terperosok yang menyebabkan kerugian dan atau biaya perbaikan 100 persen dari harga kendaraan.”

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
