Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 April 2022 | 01.15 WIB

Pemerintah Perlu Terapkan Subsidi Tertutup BBM, Gimana Kesiapannya?

Pengendara  saat mengisi bahan bakar minyak di SPBU Kuningan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). PT Pertamina (Persero) dikabarkan akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis bensin dengan nilai oktan (RON) 92 alias Pertamax per Jumat, 1 April - Image

Pengendara saat mengisi bahan bakar minyak di SPBU Kuningan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). PT Pertamina (Persero) dikabarkan akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis bensin dengan nilai oktan (RON) 92 alias Pertamax per Jumat, 1 April

JawaPos.com - Kepala Center of Food, Energy and Sustainable Development (CFESD) Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra El Talattov menilai bahwa untuk mengatasi permasalahan subsidi bahan bakar minyak (BBM), pemerintah perlu menerapkan skema subsidi tertutup.

"Subsidi energi mau tidak mau perlu mengarah tepat sasaran, tapi pertanyaannya sejauh mana pemerintah dan juga antar kementerian/lembaga bisa mempercepat sinkronisasi data, baik level pusat dan daerah?," ucap dia dalam siaran TV nasional, Senin (18/4).

Ia mengungkapkan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dalam menyalurkan subsidi tertutup, yakni ketidaksiapan sistem. Artinya, banyak masyarakat yang salah sasaran mendapatkan subsidi.

"Yang menjadi tantangan selama ini kan ketika pemerintah ingin menerapkan subsidi langsung ada persoalan inclusion error, jadi masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi menjadi tidak, lalu masyarakat yang tidak berhak ini justru menikmati," tutur dia.

Menurutnya, ini merupakan halangan utama dalam menerapkan skema tersebut. Ia berharap pemerintah dapat mempersiapkan semua instrumen untuk bisa segera menciptakan sistem penyaluran subsidi yang tepat sasaran.

"Ini jadi tantangan utama dalam skema subsidi tertutup, itu kebijakan sangat fundamental dibanding menambah kuota Pertalite dan Solar, itu bukan jawaban untuk masalah di subsidi energi," jelas Abra.

Untuk diketahui, Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) mendapat kuota sebesar 23,05 juta kiloliter (kl) dan akan ditambahkan sebesar 5,45 juta kl menjadi 28,5 juta kl. Kata dia, hal ini akan menambah beban dari pemerintah dan Pertamina selaku distributor.

"Ini menjadi implikasi bahwa kemungkinan besar volume konsumsi Pertalite ini akan melebihi pagu tahun ini atau tahun mendatang," tandas dia.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore