Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Februari 2022 | 21.41 WIB

Kenaikan Cukai Rokok Pangkas Pendapatan Petani Tembakau & Buruh Rokok

Ilustrasi petani tembakau tengah melakukan pemupukan. (Istimewa) - Image

Ilustrasi petani tembakau tengah melakukan pemupukan. (Istimewa)

JawaPos.com - Kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen pada akhir 2021 dikritisi banyak pihak. Selain dinilai tak efektif mengurangi prevalensi masyarakat merokok, kebijakan itu bakal memangkas pendapatan petani tembakau dan buruh pabrik rokok.

“Masyarakat tetap merokok, tetapi kalau rokonya mahal karena cukai rokoknya dinaikkan, maka masyarakat akan beralih ke rokok lintingan atau rokok illegal,” papar Sosilog Universitas Airlangga yang kini menjadi dosen tetap di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Umar Solahudin di Jakarta, Kamis (25/2).

Menurutnya, menaikan cukai rokok setinggi apapun tidak akan mengurangi jumlah anggota masyarakat merokok, jika tidak diikuti kesadaran masyarakat untuk berhenti merokok. Sebab, merokok sampai saat ini masih menjadi budaya yang erat terutama di kalangan masyarakat sehingga masih susah untuk dihentikan hanya melalui program kenaikan cukai.

Mantan aktifis mahasiswa 1998 ini mengaku tidak setuju dengan kebijakan pemerintah menaikan cukai rokok. Alasannya, selain tidak berpengaruh positif pada penurunan jumlah masyarakat merokok, lambat laun akan mematikan kesempatan kerja baik bagi buruh industri rokok maupun petani tembakau itu sendiri.

“Kecuali kalau pemerintah sudah siap dengan lapangan pekerjaan pengganti bagi jutaan tenaga kerja di sektor industri rokok dan mata pencaharian pengganti bagi petani tembakau. Dan tentu saja mencari pengganti lapangan pekerjaan dan mata pencaharian bagi petani tembakau itu bukan hal yang mudah. Apalagi di saat ekonomi mengalami krisis seperti saat ini,” papar Umar.

Sependapat dengan Umar Solahudin, Dosen Universitas Negeri Jember Dr Fendy Setyawan mengungkapkan bahwa mengalihkan mata pencaharian dari pertanian atau perkebunan tembakau ke sektor lain, bukan pilihan yang mudah bagi kalangan petani tembakau. Alasannya tidak semua lahan itu cocok untuk selain tembakau yang memiliki nilai ekonomi.

“Secara obyektif dari kaca mata akademisi sangat memahami sebuah kebutuhan pembiayaan di dalam pembangunan nasional ini dan cukai adalah salah satu sumber pembiayaan yang dinilai sangat strategis oleh pemerintah. Jadi pemerintah melakukan pendekatan dua aspek dalam konteks kenaikan cukai ini, aspek yang pertama sebagai instrument pengendalian, aspek kedua adalah dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan negara, “ katanya.

Fendy Setyawan, road map Industri Hasil Tembakau atau IHT itu harus ada. Karena pada setiap satu perencanaan itu akan bisa kita lihat dan evaluasi serta pencapaiannya bisa diukur.

Ditambahkan oleh Umar Solahudin, dengan adanya road map, akan terpampang lebih jelas masa depan IHT nasional ke depan seperti apa. Termasuk upaya upaya apa yang perlu dilakukan pemerintah, agar muncul kesadaran dari dalam diri masyarakat sendiri untuk mengurangi konsumsi rokok. Sekaligus juga mempersiapkan masyarakat petani tembakau dan buruh rokok, jika IHT nasional semakin berkurang atau mengurangi produksinya.

"Jadi dalam road map IHT nanti, tertera secara jelas, berapa persen kenaikan cukai rokok dari tahun ke tahun, juga masa depan IHT mau diapakan? Untuk itu road map ini harus dibuat bersama oleh berbagai pihak yang ada dalam negara ini. Termasuk melibatkan petani tembakau dan aktifis kesehatan,” papar Umar.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore