Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Juli 2026 | 20.40 WIB

Terancam Aturan Baru, Petani Tembakau Temanggung Adukan ke DPR: Varietas Srintil Terancam Punah?

Ilustrasi kebun tembakau. (Antara) - Image

Ilustrasi kebun tembakau. (Antara)

JawaPos.com - Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar dalam rancangan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 menuai penolakan keras dari para petani tambakau. Regulasi tersebut dinilai berpotensi mematikan ekosistem pertanian tembakau lokal, khususnya varietas khas asal Kabupaten Temanggung.

Jeritan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung Soleh saat mendatangi Gedung Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (21/7). Penerapan batas kadar nikotin secara serampangan bertolak belakang dengan karakteristik alami tembakau lokal.

"Ini sama saja dengan mematikan petani tembakau Indonesia, khususnya tembakau asal Temanggung yang secara alami memiliki kadar nikotin lebih tinggi. Mau dikemanakan hasil panen petani ketika aturan ini dipaksakan?" ujar Soleh. 

Ancaman Musnahnya Varietas Srintil Khas Temanggung

Menurut Soleh, aturan ini secara langsung mengancam keberadaan varietas unggulan seperti tembakau Srintil. Jenis tembakau ini memiliki karakteristik alami dengan kadar nikotin tinggi di kisaran 8 mg.

Dia menilai, selama ini petani hanya ditempatkan sebagai objek pemungutan fiskal tanpa mendapatkan perlindungan serta kepastian usaha yang adil dari negara.

"Kami sedang kesusahan dan sangat berharap Negara hadir, tidak hanya menjadikan petani tembakau sebagai sapi perah melalui berbagai pungutan dan kebijakan fiskal. Pemerintah juga harus memberikan dukungan nyata agar keberlangsungan usaha petani tetap terjaga," lanjut Soleh.

Kekhawatiran ini berdampak langsung pada skala ekonomi daerah. Berdasar data musim tanam 2026, total luas tanam tembakau di Kabupaten Temanggung mencapai 13.391 hektare.

Areal terluas berada di Kecamatan Kledung dengan luasan 1.880 hektare. Dari total lahan tersebut, sebanyak 8.925,7 hektare merupakan tembakau tegalan di kawasan lereng gunung dan lahan kering, sementara 4.465,3 hektare sisanya adalah tembakau sawah.

Komisi IV DPR: Regulasi Jangan Memicu Lonjakan Impor

Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan dan berkoordinasi dengan komisi serta kementerian terkait. Politikus Partai Golkar ini mengingatkan bahwa batasan tersebut dapat memicu pengalihan pasokan industri ke komoditas luar negeri.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore