Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Februari 2022 | 21.47 WIB

Marak Penawaran Binary Option, Cermati Ciri-Cirinya Agar Tak Tertipu

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Jumat (29/11). (Saifan Zaking/JawaPos.com) - Image

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Jumat (29/11). (Saifan Zaking/JawaPos.com)

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Terutama yang dilakukan oleh afilliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

Mengutip dari Bappebti, mekanisme atau cara kerja binary option mirip kegiatan judi daring berkedok trading dengan menebak pergerakan harga sebuah instrumen keuangan mengalami kenaikan atau penurunan. Instrumen keuangan tersebut dapat berupa forex, kripto, atau indeks saham.

Apabila pengguna menebak dengan benar, maka investor akan mendapat keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari modalnya. Namun, jika tebakannya salah, maka kerugian yang diderita sebesar 100 persen.

Berbeda dengan perdagangan berjangka komoditi lain, instrumen binary option tidak memiliki underlying kontrak. Sementara setiap kontrak perdagangan berjangka komoditi ada underlying-nya, sehingga harga yang terjadi ada acuan harganya.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot meminta agar masyarakat berhati-hati dalam penawaran investasi yang terkait dengan binary option, seperti yang sering ditemukan pada investasi Forex. Hal pertama kali yang paling penting dilakukan oleh masyarakat adalah memeriksa apakah aplikasi tersebut legal atau ilegal.

“Selalu cek dalam berinventasi apapun, apakah produk dan entitasnya legal atau berizin dari otoritas atau lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak ke dalam investasi ilegal,” kata Sekar saat dihubungi oleh JawaPos.com, Sabtu (19/2).

Bappebti juga menegaskan, binary option merupakan kegiatan dilarang karena tidak sesuai dengan ketentuan mengenai opsi yang diatur dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang no 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU no 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, apabila terjadi perselisihan antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi. Sehingga, Bappebti kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing. Masyarakat untuk mewaspadai penawaran yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” ucapnya.

Cara kerja binary option sendiri melibatkan affiliator yaitu kerja sama antara dua lembaga atau pertalian sebagai anggota maupun cabang. Secara umum, afiliasi merupakan bentuk kerja sama yang bertujuan untuk saling menguntungkan.

Affiliator sendiri merupakan sebutan bagi orang yang mempromosikan suatu produk kepada orang lain. Dalam hal ini seorang affiliator umumnya merupakan seorang influencer yang dapat mempengaruhi orang lain agar turut menggunakan produk yang dipromosikannya.

SWI sendiri telah memanggil sejumlah afilliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.

Selain persoalan binary option, Tongam menambahkan, pihaknya juga melakukan penindakan dengan menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas tersebut di antaranya, 16 kegiatan Money Game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore