
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah pemerintah untuk penguatan posisi Indonesia di ekosistem keuangan global.
Sebagaimana diketahui, pembentukan PFII merupakan amanat Pasal 288A Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK).
Purbaya mengatakan, pembentukan PFII bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai Pusat Keuangan Internasional, memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan.
Selain itu, keberadaan PFII juga dinilai dapat menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional, memfasilitasi pembiayaan sektor real, pembiayaan strategis nasional, pembiayaan pengelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur.
Baca Juga:AS Kirim Puluhan Pesawat Pengisi Bahan Bakar ke Israel, Isyarat Serangan Lebih Besar terhadap Iran?
“Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk mengimpul aktivitas sektor keuangan, tapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor real, sehingga akan mendorong meningkat jauh investasi produktif yang menciptakan abaan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Seni (20/7).
Purbaya mengatakan, PFII juga bertujuan untuk pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, menciptakan lapangan kerja, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.
Selain itu, PFII juga bertujuan untuk memfasilitasi dan memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan transformasi industri terhadap perekonomian nasional, serta mengembangkan pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital.
Untuk itu, pemerintah dan DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/7).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI setelah Panitia Kerja (Panja) merampungkan draf final RUU PFII yang terdiri atas 10 bab dan 73 pasal.

Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya TNI: Hari Ini Saya Bahagia
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jadwal dan Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang Hari Ini, Kick-off 15.30 WIB di Gelora Bung Tomo
Resmi! Daftar Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang, Alex Martins Starter, Ramadhan Sananta Cadangan
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Prediksi Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang: Alex Martins Jadi Mesin Gol Baru Green Force
Prediksi Skor Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026: La Roja Siap Gagalkan Mimpi Indah Lionel Messi Cs
Jude Bellingham dan Harry Kane Cadangan! Ini Susunan Pemain Prancis vs Inggris di Perebutan Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026
