
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah pemerintah untuk penguatan posisi Indonesia di ekosistem keuangan global.
Sebagaimana diketahui, pembentukan PFII merupakan amanat Pasal 288A Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK).
Purbaya mengatakan, pembentukan PFII bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai Pusat Keuangan Internasional, memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan.
Selain itu, keberadaan PFII juga dinilai dapat menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional, memfasilitasi pembiayaan sektor real, pembiayaan strategis nasional, pembiayaan pengelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur.
Baca Juga:AS Kirim Puluhan Pesawat Pengisi Bahan Bakar ke Israel, Isyarat Serangan Lebih Besar terhadap Iran?
“Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk mengimpul aktivitas sektor keuangan, tapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor real, sehingga akan mendorong meningkat jauh investasi produktif yang menciptakan abaan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Seni (20/7).
Purbaya mengatakan, PFII juga bertujuan untuk pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, menciptakan lapangan kerja, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.
Selain itu, PFII juga bertujuan untuk memfasilitasi dan memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan transformasi industri terhadap perekonomian nasional, serta mengembangkan pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital.
Untuk itu, pemerintah dan DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/7).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI setelah Panitia Kerja (Panja) merampungkan draf final RUU PFII yang terdiri atas 10 bab dan 73 pasal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
