Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Juli 2026 | 00.49 WIB

Menkeu Purbaya: Pusat Finansial Internasional Indonesia Kunci Perkuat Sektor Keuangan dan Investasi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah pemerintah untuk penguatan posisi Indonesia di ekosistem keuangan global.

Sebagaimana diketahui, pembentukan PFII merupakan amanat Pasal 288A Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK).

Purbaya mengatakan, pembentukan PFII bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai Pusat Keuangan Internasional, memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan.

Selain itu, keberadaan PFII juga dinilai dapat menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional, memfasilitasi pembiayaan sektor real, pembiayaan strategis nasional, pembiayaan pengelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur.

“Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk mengimpul aktivitas sektor keuangan, tapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor real, sehingga akan mendorong meningkat jauh investasi produktif yang menciptakan abaan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Seni (20/7).

Purbaya mengatakan, PFII juga bertujuan untuk pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, menciptakan lapangan kerja, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.

Selain itu, PFII juga bertujuan untuk memfasilitasi dan memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan transformasi industri terhadap perekonomian nasional, serta mengembangkan pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital.
Untuk itu, pemerintah dan DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/7).

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI setelah Panitia Kerja (Panja) merampungkan draf final RUU PFII yang terdiri atas 10 bab dan 73 pasal.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore