Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Januari 2022 | 02.03 WIB

Diduga Hindari Pajak di India, Xiaomi dan Oppo Terancam Denda Besar

Ilustrasi: Xiaomi Mi 10. (Gizchina). - Image

Ilustrasi: Xiaomi Mi 10. (Gizchina).

JawaPos.com - Departemen Pajak Penghasilan India menyatakan pembuat ponsel Xiaomi dan Oppo dapat didenda INR 1.000 crore atau setara dengan Rp 1,9 triliun. Itu karena melanggar undang-undang yang berkaitan dengan kerahasiaan transaksi pihak terkait (penghindaran pajak).

Sebelumnya dilaporkan bahwa kantor mitra distribusi Xiaomi dan Oppo digerebek oleh Departemen Pajak Penghasilan pada 21 Desember 2021. Penggeledahan dilakukan di Karnataka, Tamil Nadu, Assam, Benggala Barat, Andhra Pradesh, Madhya Pradesh, Gujarat, Maharashtra , Bihar, dan Rajasthan, India.

Dilaporkan Economic Times, Departemen Pajak Penghasilan India menemukan bahwa dua perusahaan besar tersebut telah melakukan pembayaran (pengiriman uang) dalam sifat royalti, ke dan atas nama perusahaan grup yang berlokasi di luar negeri yang berjumlah lebih dari INR 5.500 crore atau setara Rp Rp 10,5 triliun.

“Perusahaan-perusahaan ini tidak mematuhi mandat peraturan yang ditentukan di bawah Undang-Undang Pajak Penghasilan, 1961, untuk pengungkapan transaksi dengan perusahaan terkait," jelas pernyataan resmi pihak Departemen Pajak Penghasilan India.

Kelalaian semacam itu membuat mereka bertanggung jawab atas tindakan pidana berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, 1961 yang jumlahnya bisa mencapai lebih dari Rp 1,9 triliun tadi.

Salah satu perusahaan ditemukan juga menggelembungkan pengeluarannya dengan melakukan pembayaran atas nama perusahaan terkait, yang menyebabkan pengurangan laba kena pajak dari perusahaan manufaktur handset seluler India.

"Jumlah seperti itu bisa lebih dari INR 1.400 crore (setara dengan Rp 2,7 triliun),” ungkap Departemen Pajak Penghasilan India masih dalam siaran persnya.

Selain itu, departemen juga menyelidiki dua perusahaan untuk dugaan pinjaman palsu lebih dari INR 5.000 crore (Rp 9,6 triliun). Salah satu perusahaan menggunakan layanan entitas lain yang berlokasi di India tetapi tidak mematuhi ketentuan pengurangan pajak di sumbernya, yang membuat mereka bertanggung jawab atas pajak (TDS) INR 300 crore (Rp 574 miliar).

Dokumen dan barang elektronik yang disita masih dalam pemeriksaan oleh Ditjen Pajak dan Ditjen Penegakan India sehingga masih belum jelas apa yang akan terjadi dengan situasi ini.

Namun, melalui siaran pers Departmen Pajak Penghasilan India, Xiaomi dan Oppo berpotensi menghadapi hukuman dan tindakan hukum dalam waktu dekat untuk berbagai jenis praktik penghindaran pajak.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore